Kaskus

Entertainment

superpolriAvatar border
TS
superpolri
Polri BISA menghapus peraturan pemerintah (PP) ?? Mantap gan
Polri BISA menghapus peraturan pemerintah (PP) ?? Mantap gan

Entah apa dasar hukumnya polri punya kemampuan dan wewenang begitu besar untuk menghapus peraturan pemerintah alias pp

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi, sebagai turunan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang intinya memberikan batas toleransi perpanjangan SIM hingga satu tahun, kini peraturan tersebut akan dihapuskan.

Hal ini mengacu pada Peraturan Kapolri Pasal 28 ayat 2 Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM.Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlaku berakhir. Pada pasal Pasal 28 ayat 3, jika perpanjangan dilakukan setelah lewat waktu, maka harus mengajukan SIM baru sesuai golongan yang dimiliki, dengan memenuhi persyaratan.

sumber: http://surabaya.tribunnews.com/2013/...rpanjangan-sim

Kok ga ada yang protes gan, kapolri boleh seenaknya berbuat begitu? Buat keputusan sendiri ? Hapus pp? Keren ga sih?
Peraturan Kapolri Pasal 28 ayat 2 Nomor 9 tahun 2012 ini dibuat oleh polri sendiri tanpa hasil rapat dengan pihak lain? berarti kekuatan polri besar banget ya di negeri ini. Terus peraturannya tanpa studi banding ke negara-negara lain? Negara-negara maju aja kasih toleransi lumayan lama, ada yang 1 tahun bahkan ada yang 10 tahun baru seorang warga negara diharuskan buat ulang sim baru yang mereka sebut new driver.


Ini beberapa peraturan di negara lain

http://mahatranscom.in/renewlicence.aspx

The driving licence cannot be renewed after the period of five years when it has ceased to be effective.

http://www.citizensinformation.ie/en...g_licence.html
You are entitled to apply to renew your driving licence if:

You hold a driving licence that will expire within 3 months
You held a driving licence that expired less than 10 years ago
If your driving licence expired 10 years ago or more, you must complete a Driver Theory Test and then apply for a learner driver permit.

http://www.drivetest.ca/EN/licencing...xpired-DL.aspx

For drivers whose invalid (expired, cancelled or suspended) for less than a year:

You may visit any Driver and Vehicle Licence Issuing Office to renew your licence.
You will be required to present your expired driver's licence and/or acceptable identification and pay the licencing fee.

A Singapore driving license expired for >3 yrs is of no use. Even a local has to re-apply and do the theory & practical again.
0
1.3K
12
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan