slim406Avatar border
TS
slim406
Gugatan 11 miliar kasus airbag fortuner tidak berfungsi ditolak hakim
JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak permohonan gugatan Hartono alias Toni (45) terhadap PT Toyota Astra Motor (TAM) sebesar Rp 11 miliar, Selasa (15/9/2015). Putusan tersebut sekaligus mematahkan sejumlah dalil penggugat karena dianggap tidak didukung bukti-bukti yang cukup.

"Mengadili, menolak permohonan provisi penggugat. Menghukum penggugat dengan biaya perkara sebesar Rp 1.431.000," ujar Ketua Majelis Hakim Tenri Muslinda sambil mengetuk palu.

Menurut pantauan Kompas.com, sidang yang berlangsung selama satu jam sejak pukul 13.00 WIB tersebut tanpa dihadiri penggugat, Toni. Pihak penggugat hanya diwakili dua pengacaranya, Ferry Sapta Adi dan Magda Widjajana.

Menanggapi hasil putusan tersebut, Ferry mengaku akan pikir-pikir sebelum batas waktu 14 hari yang diberikan hakim berakhir.

"Yang pasti, kami akan konsultasikan dulu ke klien (penggugat), apakah akan melakukan upaya hukum (banding) atau tidak, selama 14 hari ke depan," kata Ferry.

Ferry mengatakan, ada beberapa poin penting yang akan dijadikan acuan jika kliennya akan mengajukan banding nanti. Salah satunya, pertimbangan majelis hakim yang menyebut bahwa kecepatan mobil kliennya saat terjadi kecelakaan hanya 11 kilometer per jam.

"Kalau acuannya 11 km per jam, tidak mungkin mobilnya hancur seperti itu. Majelis hakim juga sudah lihat sendiri kondisi mobilnya pada persidangan sebelumnya," ujar dia.

Sementara itu, Ade Anhar selaku tergugat 2 mengaku puas dengan hasil putusan tersebut. Perwakilan dari diler mobil Toyota Setia Jaya, Cibubur, itu menilai, putusan hakim sudah sesuai dengan fakta persidangan.

"Sudah sesuai. Hasil putusan akibat kesalahan dari penggugat. Kalau penggugat mau banding, kami siap," kata Ade





Gimana para Hakim...kaya begini kok dapat kewenangan jadi Hakim ya? Apa perlu kita rubah system jadi pake Juri aja ya? Kapan bisa dapet keadilan kalo begini?

Mobil hampir hancur air bag ga mengembang kok dibilang cuma gara2 nabraknya 11km/jam? Gimana kalo keluarga hakimnya cobain Fortuner trus nabrak dengan kecepatan 11km/jam....hancur kayak gitu ga keluar air bagnya ...trus cacat permanen....mau ga ya kira2....


sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2....Ditolak.Hakim
0
3.9K
34
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan