Kaskus

News

gilbertagungAvatar border
TS
gilbertagung
Sejarah Libur Nasional Indonesia
Sejarah Libur Nasional Indonesia
Sejarah Libur Nasional Indonesia
Sejarah Libur Nasional Indonesia
Libur. Siapa yang tidak suka dengan hari libur? Setiap negara punya libur nasional masing-masing, entah sebagai hari libur keagamaan atau hari yang memiliki makna khusus bagi negara tersebut seperti hari kemerdekaan, begitu pula Indonesia. Per tahun 2024, Indonesia memiliki 16 libur nasional dengan jumlah hari sebanyak 17 hari. Libur nasional di Indonesia sudah mengalami perubahan yang cukup drastis. Bagaimanakah sejarahnya?

Aturan hukum pertama di Indonesia mengenai libur nasional adalah Penetapan Pemerintah nomor 2/um tahun 1946 yang dikeluarkan di Yogyakarta pada 18 Juni 1946. Hari libur ditetapkan sebagai berikut : 

- Tahun Baru

- Hari Kemerdekaan

- Hari Raya Keagamaan Islam

- Hari Raya Keagamaan Kristen

- Hari Raya Keagamaan Tionghoa

Belakangan, Hari Angkatan Perang (5 Oktober) dan Hari Pahlawan (10 November) juga dimasukkan ke dalam daftar libur nasional dengan berdasarkan masing-masing pada Penetapan Pemerintah nomor 7/um tahun 1946 dan Penetapan Pemerintah nomor 9/um tahun 1946.

Sejarah Libur Nasional Indonesia
Indonesia mengatur kembali libur nasionalnya pada 1953 lewat Keputusan Presiden nomor 24 tahun 1953. Indonesia memiliki 14 libur nasional saat itu, yaitu Tahun Baru, Hari Kemerdekaan, Nuzulul Quran, Isra dan Mikraj, Lebaran, Idul Adha, Tahun Baru Hijriah, Maulid Nabi, Jumat Agung (sekarang dikenal sebagai hari Wafat Isa Al-Masih), Hari Senin Paskah, Kenaikan Yesus Kristus, Penta Kosta, Natal, dan Hari Buruh.

Sejarah Libur Nasional Indonesia
Pada 1963, Indonesia mengubah lagi libur nasionalnya. Libur nasional dibagi menjadi 2 jenis : Libur nasional dan libur fakultatif. Libur fakultatif adalah libur yang hanya diperuntukkan khusus bagi yang merayakannya. Ada 6 libur nasional yaitu  Tahun Baru, Lebaran, Idul Adha, Hari Buruh, Hari Kemerdekaan, dan Natal. Untuk libur fakultatif, rinciannya adalah:
Islam : Tahun Baru Hijriah, Asyura, Maulid Nabi, Isra dan Mikraj, Nisfu Syaban, Awal Ramadan, dan Nuzulul Quran.
Kristen :  Hari Kedua Natal, Jumat Agung, Hari Senin Paskah, dan Kenaikan Isa Al-Masih
Katolik : Hari Kedua Natal, Hari Senin Paskah, Kenaikan Isa Al-Masih, dan Santa Maria.
Bali mendapat hak untuk menetapkan libur lokal sesuai kalender Hindu sebanyak maksimal 4 hari dalam setahun.

Sejarah Libur Nasional Indonesia
Indonesia di bawah pemerintahan Soeharto menyederhanakan libur nasional menjadi 11 saja melalui Keputusan Presiden nomor 251 tahun 1967. Karena keputusan ini ditetapkan pada 16 Desember 1967 (saat semua libur tahun 1967 sudah berlalu), keputusan ini baru mulai efektif pada 1968. Libur nasional Indonesia tahun 1968 terdiri atas Tahun Baru, Lebaran, Idul Adha, Maulid Nabi, Isra dan Mikraj, Tahun Baru Hijriah, Natal, Hari Kemerdekaan, Hari Buruh, Kenaikan Isa Al-Masih, dan Santa Maria.

Sejarah Libur Nasional Indonesia
Keputusan Presiden nomor 148 tahun 1968 mencoret Hari Buruh dari daftar libur nasional.

Sejarah Libur Nasional Indonesia
Tahun 1971, libur nasional Indonesia kembali mengalami perubahan melalui Keputusan Presiden nomor 10 tahun 1971. Santa Maria menjadi hari biasa dan Wafat Isa Al-Masih menjadi libur nasional. Jumlah libur nasional tetap 10.

Sejarah Libur Nasional Indonesia
Sejarah Libur Nasional Indonesia
1983, libur nasional bertambah 2 dengan dimasukkannya Nyepi dan Waisak sebagai libur nasional melalui Keputusan Presiden nomor 3 tahun 1983.

Sejarah Libur Nasional Indonesia
Era reformasi memberi angin segar bagi kaum Tionghoa di Indonesia. Segala bentuk pembatasan terhdap kaum Tionghoa selama masa Orde Baru perlahan dihilangkan. Salah satunya adalah keputusan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur menjadikan Imlek sebagai hari libur nasional lewat Keputusan Presiden nomor 19 tahun 2002. Imlek menjadi libur fakultatif pada 2002 dan resmi menjadi hari libur nasional pada 2003. Jumlah libur nasional berubah menjadi 13.

Sejarah Libur Nasional Indonesia
29 Juli 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadikan Hari Buruh sebagai libur nasional dengan Keputusan Presiden nomor 24 tahun 2013. Kemudian, setelah 46 tahun, hari Buruh kembali menjadi libur nasional pada 2014.

Sejarah Libur Nasional Indonesia
Pada 1 Juni 2016, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden yang menetapkan 1 Juni yang merupakan Hari Lahir Pancasila sebagai libur nasional. Mulai tahun 2017, 1 Juni menjadi hari libur di Indonesia dan jumlah libur nasional bertambah menjadi 15.

Pada 12 September 2023, pemerintah menambah satu hari libur nasional, yaitu Kebangkitan Yesus Kristus atau Paskah, mulai tahun 2024.

Pemerintah juga mengeluarkan Keputusan Presiden nomor 8 tahun 2024 tanggal 29 Januari 2024. Keputusan ini mengubah nomenklatur "Isa Al-Masih" menjadi "Yesus Kristus". Keputusan ini juga mencabut segala keputusan presiden lainnya yang mengatur tentang libur nasional yang berlaku sebelum keputusan ini dikeluarkan, yaitu Keputusan Presiden nomor 251 tahun 1967, Keputusan Presiden nomor 148 tahun 1968, Keputusan Presiden nomor 10 tahun 1971, dan Keputusan Presiden nomor 3 tahun 1983. Mulai tahun 2024, segala hal mengenai libur nasional di Indonesia merujuk ke Keputusan Presiden nomor 8 tahun 2024.

Sejarah Libur Nasional Indonesia
Demikianlah sejarah libur nasional Indonesia. Semoga pengetahuan agan semakin bertambah dan agan semakin mengenal dekat Indonesia. Terima kasih telah membaca dan semoga hari agan menyenangkan.

Sejarah Libur Nasional Indonesia
Referensi I
Referensi II
Referensi III
Referensi IV
Referensi V
Referensi VI




Referensi X

Apresiasi Kaskuser
Sejarah Libur Nasional Indonesia

Sejarah Libur Nasional Indonesia

Sejarah Libur Nasional Indonesia
Sejarah Libur Nasional Indonesia

Sejarah Libur Nasional Indonesia

Sejarah Libur Nasional Indonesia

Sejarah Libur Nasional Indonesia

Diubah oleh gilbertagung 01-06-2025 13:38
0
91.6K
502
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan