Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

anjelialaksmiAvatar border
TS
anjelialaksmi
Hebat Loh Gan, Hanya Puan Yang Bisa Rangkap Jabatan
Berawal dari keheranan saya terhadap Puan Maharani yang bisa merangkap jabatan, akhirnya saya bikin tulisan pendek ini. Itung-itung sebagai ungkapan dari keheranan saya terhadap beliau aja gitu.emoticon-Bingung

Langsung aja yuk gan biar gak terlalu bertele-tele. Coba dah kalian cermati gambar dibawah ini. Bagaimana menurut kalian ??



Yaaa itulah fakta yang ada saat ini didunia kepemerintahan era Jokowi. Sebenarnya dalam Undang-undang 45 tercantum point tentang larangan merangkap jabatan loh. Kita tengok saja Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Pasal 23 A, disitu disebutkan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan perundang-undangan. Lantas kenapa Puan Maharani bisa merangkap jabatan ya ?? Ini kan aneh banget.



Cucu sang proklamator ini merangkap jabatan sebagai anggota Komisi VI DPR RI dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK). Sungguh hebat sekali ya Puan ini mampu merangkap jabatan dalam kepemerintahan. Sungguh ini telah membuat bingung masyarakat Indonesia.




Saya berasumsi bahwa kehebatan Puan ini tidak lain adalah karena peran sosok Jokowi sebagai Presiden RI. Kita tahu bahwa tokoh yang terkenal dengan sapaan Salam Dua Jari ini diusung oleh partai ibundanya Puan Maharani, yakni PDI-P. Ini bisa jadi sebagai tanda hadiah Jokowi terhadap Megawati Soekarno Putri.

Salam Dua Jari yang dulu menggebu-gebu saat berkampanye, sekarang telah berubah menjadi Salam Dua Jabatan.




Mari kita berpikir sejenak, kerja untuk satu jabatan saja sudah bikin pusing kebelenger, apalagi untuk dua jabatan ya ?? Jokowi pastinya tau kalau Puan ini telah melanggar Undang-undang tapi kenapa Jokowi hanya diam saja ??

Itulah tanda tanya besar yang ada saat ini. Seharusnya Jokowi bertindak dengan menerapkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 237 point 2 tentang sanksi pemberhentian DPR bila merangkap jabatan Negara.emoticon-Bingung (S)

Itulah semua jawaban-jawaban keheranan saya terhadap Puan Maharani. Semoga Jokowi membacanya dan menindak lanjuti persoalan rangkap jabatan ini. emoticon-Blue Guy Peace emoticon-Blue Guy Peace
Diubah oleh anjelialaksmi 17-09-2015 13:33
0
5K
19
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan