Quote:
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti bersikukuh jika dalam menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) masih harus dibawah kewenangan Korps Bhayangkara. Kapolri beralasan hal itu mampu membantu dalam proses identifikasi para pelaku kejahatan.
Mantan Kapolda Jawa Timur ini mencontohkan kasus bom Bali yang terjadi beberapa tahun lalu. Dimana saat itu dalam pengungkapan kasus tersebut pihaknya terbantu melalui pendataan kendaraan bermotor.
"Yang terpenting itu adalah registrasi dan identifikasi. Dulu kasus bom Bali bisa terungkap karena identifikasi, jadi gunanya untuk itu. Beberapa kasus kejahatan bisa diungkap dari kendaraan bermotor, dari identifikasi," ujar Badrodin saat Rapat Kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/9).
Disamping itu, lanjut Kapolri, melalui data SIM dan STNK, penyidik kepolisian mampu menindak sejumlah pelanggaran lalu lintas.
"Nanti ke depan akan ada electronic registration and identification. Jadi saat ada orang melakukan pelanggaran di jalan, bisa diidentifikasi dari situ," ucapnya.
Kapolri pun enggan disebutkan jika pendapatan pihak Kepolisian akan hilang seiring dengan peralihan kewenangan dalam penerbitan SIM dan STNK. Ia menilai pendapatan yang diterima Korps Bhayangkara bergantung kepada pemenuhan anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah.
"Kalau pendapatan itu sangat tergantung pada negara. Kalau negara bisa memenuhi anggaran, kita nggak ada masalah," tandasnya.
sumur