Quote:
http://www.merdeka.com/peristiwa/sul...pengusaha.html
Merdeka.com - Gubernur Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X yang sekaligus Raja Keraton Yogyakarta enggan berkomentar terkait dengan gugatan Rp 1,12 miliar pengusaha Eka Aryawan kepada lima PKL di Jl Brigjen Katamso Yogyakarta.
Padahal gugatan tersebut dilakukan karena sengketa tanah milik Keraton Yogyakarta yang sudah dipinjam-pakaikan kepada Eka Aryawan.
"Itukan urusan yang dapat hak dari Keraton sama PKL, jangan tanya saya," katanya saat ditemui di Ambarukmo Plaza, Kamis (17/9).
Sultan bahkan mengatakan jika masalah tersebut menjadi permasalahan mereka yang bersengketa. "Ya itu urusannya mereka," tambahnya.
Sebelumnya, lima PKL yaitu Budiono, Sutinah penjual nasi rames, Agung tukang kunci yang juga anak Budiono, dan pasangan suami istri Sugiyadi dan Suwarni penjual bakmi digugat Rp 1,12 Miliar karena menempati lahan seluas 4x5 meter di jl Brigjen Katamso, Gondomanan yang merupakan tanah milik Keraton Yogyakarta yang dipinjam-pakaikan pada pengusaha Eka Aryawan.