Kaskus

News

basshitsAvatar border
TS
basshits
Ini 27 Perusahaan yang Diselidiki Polri Terkait Kebakaran Hutan
Ini 27 Perusahaan yang Diselidiki Polri Terkait Kebakaran Hutan

Jakarta - Polri menangani 148 laporan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan. Hingga saat ini Polri telah menetapkan 140 tersangka.

Dari 140 tersangka, 7 diantaranya berasal dari korporasi atau perusahaan. Sementara itu ada 27 korporasi atau perusahaan yang saat ini sedang dilakukan penyelidikan.

"7 korporasi itu tadi pagi sudah ditangkap pelakunya di Riau," ujar Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jl Veteran, Jakarta, Rabu (16/9/2015).

7 perusahaan yang tersebut adalah:

1. PT PMH di OKI Sumsel, tersangka JLT
2. PT RPP di Sumsel, tersangka P
3. PT RPS di Sumsel, tersangka S
4. PT LIH di Riau, tersangka FK
5. PT GAP di Sampit Kalteng, tersangka S
6. PT MBA di Kapuas, tersangka GRN
7. PT ASP, di Kalteng, tersangka WD

"Tersangka, termasuk pelanggaran korporasi masih bisa berkembang," jelas Badrodin.

Badrodin juga menyebut ada 20 korporasi yang saat sedang dilakukan penyelidikan. 20 korporasi itu adalah:

1. PT WAJ
2. PT KY
3. PT PSN
4. PT RHN
5 PT PH
6. PT QS
7 PT REB
8. PT MHP
9. PT PN
10. PT TJ
11. PT AAN
12. PT MHP
13. PT MHP (berbeda tempatnya)
14. PT SAP
15. PT WMAI
16 PT TPR
17. PT SPM
18. PT GAL
19. PT SBN
20. PT MSA

"Kita menambah kekuatan 682 personel dari Mabes Polri, termasuk 68 penyidik," terang Badrodin. (mpr/hri)

http://m.detik.com/news/berita/30208...ebakaran-hutan

Kapolri kantongi 27 perusahaan diduga pembakar hutan, ini daftarnya

Ini 27 Perusahaan yang Diselidiki Polri Terkait Kebakaran Hutan

Merdeka.com - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan telah menambah 682 personel termasuk 68 penyidik dari Mabes Polri untuk melakukan penyelidikan kebakaran lahan dan hutan di Sumatera dan Kalimantan. Sampai saat ini, satgas penegakan hukum yang dikendalikan Polri telah menangani 148 laporan terkait kebakaran lahan dan hutan.

"Tersangka 140, di antaranya 7 korporasi yang sudah ada tersangkanya. Seluruhnya 27 korporasi kita sidik," kata Badrodin di Istana, Jakarta, Rabu (16/9).

Menurut Badrodin, 7 korporasi yang sudah ditangkap pelakunya di Riau; PT BMH Kabupaten OKI Sumatera Selatan dengan tersangka JLT; PT RPP di Sumatera Selatan dengan tersangka P. Selanjutnya PT RPS di Sumatera Selatan dengan tersangka S; PT LIH di Riau dengan tersangka FK; PT GAP di Sampit Kalteng dengan tersangka S; PT MBA di Kapuas dengan tersangka GRN dan PT ASP di Kalteng dengan tersangka WD.

"Tersangka ini yang termasuk pelanggaran korporasi ini masih bisa berkembang, bisa dari pemeriksaan TSK ini bisa berkembang ke TSK yang lain," jelasnya.

Sedangkan 20 korporasi yang dilakukan penyelidikan, lanjut Badrodin, di antaranya PT WAD, PT KY, PT PSM, PT RHM, PT PH, dan PT GS. Kemudian PT REB, PT MHP, PT PN, PT TJ, PT AAM, PT MHP, PT MHP, PT SAP, PT WMAI, PT TPR, PT SPM, PT GAL, PT SBN, dan PT MSA.

"Kemudian pasal yang dikenakan UU 39 tahun 2013 tentang perkebunan pasal 108, UU Pasal 78 tentang Kehutanan, UU 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 116. Dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar," jelasnya.

Selain itu, Badrodin juga mengusulkan agar perusahaan-perusahaan yang menjadi penyebab kebakaran lahan dan hutan tersebut di-black list. Hal ini sesuai perintah presiden agar penegakan hukum dilakukan dengan tegas untuk memberikan efek jera.

"Mudah-mudahan penyidikan berjalan lancar, pemerintah sebagai regulator mudah-mudahan memberikan sanksi lebih, black list, sehingga ke depan izin bisa ditolak," tutupnya.

http://m.merdeka.com/peristiwa/kapol...daftarnya.html


Perusahaan2 yang baru tahun ini bakar hutan langsung tersangka
Diubah oleh basshits 16-09-2015 19:47
0
1.1K
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan