- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sultan HB X dilaporkan ke Presiden karena gerakan separatis


TS
beppe.adelmar
Sultan HB X dilaporkan ke Presiden karena gerakan separatis
Quote:
Merdeka.com - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X yang juga merupakan Raja Keraton Yogyakarta dilaporkan ke Presiden Joko Widodo karena dugaan separatisme. Laporan tersebut ditulis oleh Willie Sebastian ketua Granad (Gerakan Anak Negeri Anti Diskriminasi) dalam bentuk surat yang dikirim ke Presiden Joko Widodo tertanggal 12 September 2015.
Dalam surat tersebut Sultan dituding telah menyelewengkan Undang-undang No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama di bidang pertanahan dan indikasi separatis dengan menghidupkan aturan hukum Kolonial (Rijksblad) dan mengesampingkan UUPA No.5/1960.
"Tujuannya itu ingin menguasai tanah milik negara. Dan Sultan juga pernah bilang kalau di Yogyakarta itu tidak ada tanah negara," katanya saat ditemui merdeka.com, Selasa (15/9) malam.
Setidaknya ada empat poin indikasi separatisme yang dilakukan oleh Sultan yang ditulis oleh Willie. Pertama, pengambilalihan hak menguasai negara terhadap tanah negara dengan cara sertifikasi tanah-tanah negara menjadi tanah Keraton.
Kedua, pengambilalihan hak milik masyarakat atas tanah desa sebagai aset publik dengan cara penerbitan Peraturan Gubernur DIY No 112 Tahun 2014 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.
"Aturan itu bertentangan dengan UU No 5 Tahun 1960 tetang Peraturan Dasar Pokok Agraria Diktum IV, UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 76 dan UUK DIY Pasal 16. Desa jadi kehilangan milik tanah Desa," terangnya.
Ketiga, penerbitan Raperdais bidang Pertanahan yang isinya adalah upaya menghidupkan kembali Rijksblad sebagai dasar Sultan Grond. Padahal Sultan Ground sudah dihapus dengan Perda DIY No 3 Tahun 1984.
"Ini jelas bertentangan dengan UUPA, kita itu sering ditipu karena tidak tahu. UUPA itu sudah berlakukan di Yogyakarta, tapi pemerintah tidak mau menggunakannya," tegasnya.
Keempat perlakuan diskriminatif terhadap warga negara Indonesia non pribumi. Seperti diketahui, warga non pribumi tidak diperbolehkan memiliki hak milik tanah di Yogyakarta.
"Saya mau tanya, apa ada WNI non pribumi? WNI yang WNI. Ini diskriminasi, padahal kita sudah punya UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis," tandasnya.
(mdk/hhw)
http://m.merdeka.com/peristiwa/sultan-hb-x-dilaporkan-ke-presiden-karena-gerakan-separatis.html
Dalam surat tersebut Sultan dituding telah menyelewengkan Undang-undang No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama di bidang pertanahan dan indikasi separatis dengan menghidupkan aturan hukum Kolonial (Rijksblad) dan mengesampingkan UUPA No.5/1960.
"Tujuannya itu ingin menguasai tanah milik negara. Dan Sultan juga pernah bilang kalau di Yogyakarta itu tidak ada tanah negara," katanya saat ditemui merdeka.com, Selasa (15/9) malam.
Setidaknya ada empat poin indikasi separatisme yang dilakukan oleh Sultan yang ditulis oleh Willie. Pertama, pengambilalihan hak menguasai negara terhadap tanah negara dengan cara sertifikasi tanah-tanah negara menjadi tanah Keraton.
Kedua, pengambilalihan hak milik masyarakat atas tanah desa sebagai aset publik dengan cara penerbitan Peraturan Gubernur DIY No 112 Tahun 2014 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.
"Aturan itu bertentangan dengan UU No 5 Tahun 1960 tetang Peraturan Dasar Pokok Agraria Diktum IV, UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 76 dan UUK DIY Pasal 16. Desa jadi kehilangan milik tanah Desa," terangnya.
Ketiga, penerbitan Raperdais bidang Pertanahan yang isinya adalah upaya menghidupkan kembali Rijksblad sebagai dasar Sultan Grond. Padahal Sultan Ground sudah dihapus dengan Perda DIY No 3 Tahun 1984.
"Ini jelas bertentangan dengan UUPA, kita itu sering ditipu karena tidak tahu. UUPA itu sudah berlakukan di Yogyakarta, tapi pemerintah tidak mau menggunakannya," tegasnya.
Keempat perlakuan diskriminatif terhadap warga negara Indonesia non pribumi. Seperti diketahui, warga non pribumi tidak diperbolehkan memiliki hak milik tanah di Yogyakarta.
"Saya mau tanya, apa ada WNI non pribumi? WNI yang WNI. Ini diskriminasi, padahal kita sudah punya UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis," tandasnya.
(mdk/hhw)
http://m.merdeka.com/peristiwa/sultan-hb-x-dilaporkan-ke-presiden-karena-gerakan-separatis.html
wah langsur lapor ajS E N S O R
tanya dl lah baik2 ke sultannya..
ntar kalo cuma karena salah paham kan jadi gaduh..
0
27.6K
Kutip
366
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan