- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Anak Usaha Sinarmas Jadi Tersangka Kebakaran Lahan di Sumsel


TS
bro81
Anak Usaha Sinarmas Jadi Tersangka Kebakaran Lahan di Sumsel

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri menetapkan satu perusahaan sebagai tersangka kasus pembakaran lahan atau hutan. Perusahaan yang ditetapkan tersangka yakni PT Bumi Mekar Hijau (BMH), anak perusahaan Sinarmas Group.
"Dari berbagai kasus itu, Tipidter sudah menetapkan satu perusahaan sebagai tersangka korporasi yakni PT BMH," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigjen Yazid Fanani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/9)
Selain itu, penyidik juga meningkatkan ke penyidikan dua kasus kebakaran lahan yang diduga dilakukan PT Tempirai Palm Resources (TPR) dan PT Waimusi Agro Indah (WAI). Ketiga perusahaan tersebut beroperasi di Ogan Komering ILIR, Sumatera Selatan.
"Dua perusahaan lain yakni PT TPR dan PT WAI ditingkatkan ke tahap penyidikan," rincinya
Ketiga perusahaan itu diduga memanfaatkan masyarakat untuk membakar lahan hutan untuk kepentingan perusahaan. Untuk mencegah aksi pembakaran lahan terulang, Polri akan menggandeng institusi lain dalam proses penegakkan hukumnya.
"Hari ini kita komitmen penegakan hukum itu tidak parsial simultan dan multi door. Juga perdata dan administrasi," imbuhnya.
Terhadap ketiga perusahaan diancam Pasal 99 ayat (1) Jo Pasal 116 UU No 32/2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun bui dan denda Rp1 miliar.
"Apabila dalam proses penyidikan lebih lanjut ditemukan kesengajaan bisa diancam 5 tahun," pungkasnya. (frida astuti/bus)
http://skalanews.com/berita/detail/2...ampaign=buffer
Diubah oleh bro81 16-09-2015 10:52
0
4.6K
49


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan