Hai gan! Kasus JIS yang tahun lalu sempat menggemparkan publik kini kasusnya sepi, dulu ketika sedang heboh tentang nih kasus banyak media yang memberitakannya tapi kenapa ketika Kebenaran terungkap justru media tidak banyak yang memberitakannya?
Nih ane kasih beberapa kebenaran dalam kasus JIS...
Kasus JIS menang di Singapura, Ibu yang katanya jadi Korban justru harus bayar 2,3 Miliyar.
Quote:
Guru JIS Menang di Singapura, Ibu AL Harus Bayar Rp 2,3 Miliar
Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong, dua guru di Jakarta Intercultural School (JIS), memenangi gugatan pencemaran nama baik yang dilakukan DR, ibu AL, salah satu murid JIS yang dilaporkan menjadi korban sodomi. Pengadilan Singapura memutuskan bahwa semua tuduhan DR terkait tindak kekerasan seksual terhadap AL tidak terbukti.
Pengadilan Singapura juga mengharuskan DR membayar ganti rugi total sebesar 230 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 2,3 miliar. Dari jumlah itu, DR harus membayar kepada Neil dan Ferdi sebesar 130 ribu dolar Singapura. Kemudian ganti rugi kepada JIS sebesar 100 ribu dolar Singapura karena ulah DR dinilai telah merugikan sekolah tersebut.
Dalam pertimbangannya, Pengadilan Singapura menyatakan, berdasarkan bukti-bukti yang ada, si AL tidak mengalami kekerasan seksual. Hal itu didukung oleh fakta persidangan berupa hasil pemeriksaan media dari RS KK Women's and Children's Hospital yang tidak menemukan luka atau bekas luka di daerah lubang pelepasan si anak. Malahan, DR dan suaminya yang berulang-ulang menanyakan kepada si anak apakah ia mengalami kekerasan seksual, si anak selalu mengatakan tidak pernah.
Sumber
Ini nih yang sempat menjadi sorotan karena gugatan Perdata yang dilayangkan Ibu korban tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan nya ga tanggung2 sampai truliunan gan!! Wihh bisa beli tanah ratusan hektar tuh hahahah..
Quote:
JIS Menang di PN Jakarta Selatan, Batal Bayar Rp 1,6 Triliun
Jakarta Internasional School (JIS) terbebas dari gugatan membayar Rp 1,6 triliun yang diajukan TH, orang tua siswa. "Majelis hakim menerima eksepsi tergugat," kata Haswandi, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam sidangnya, Senin, 10 Agustus 2015.
Menurut hakim, gugatan ini cacat formil berupa kurang pihak, karena TH tidak ikut menggugat petugas kebersihan yang disebut melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anaknya.
Sumber
Dan setelah dipenjara kurang lebih 13 bulan guru JIS akhirnya bebas! Agan tau kenapa guru jis bisa bebas? Karena menurut Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pengadilan yang pertama itu tidak cermat gan!..
Quote:
Ini Ungkapan 2 Guru JIS Setelah Bebas
"Terima kasih semua untuk dukungan dan kerja keras, setelah 13 bulan, kami senang dengan sistem hukum Indonesia sudah membuktikan dan membuat keputusan yang benar sehingga kami bebas," kata Neil kepada wartawan di depan Rutan Cipinang.
"Terima kasih sudah percaya pada kami. Kami senang hari ini kebenaran datang," tambah Neil.
Sementara itu, Ferdinand mengatakan bersyukur dengan pembebasannya. Ia berharap kejadian seperti yang dialaminya tidak terjadi lagi di Indonesia.
"Saya bersyukur kepada Tuhan karena kebenaran masih ada di Indonesia, semoga hal seperti ini tidak pernah terjadi lagi," ujar Ferdinand.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan dua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh jaksa.
Sumber
Semoga dengan berbagai kebenaran yang terungkap dalam kasus JIS, Hukum di Indonesia tetap berpihak kepada yang benar!
Nah lho ibu hakim, akan dilaporkan ke KY..

peringatan buat para hakim yang lain yaa..
Quote:
Hotman Paris Akan Laporkan Hakim yang Vonis 2 Guru JIS Bersalah
Dua guru Jakarta International School (JIS) Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong diputus bebas oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis 10 tahun penjara terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak didiknya. Pengacara keduanya, Hotman Paris Hutapea menyatakan, akan melaporkan ketua hakim persidangan kasus tersebut, Nur Aslam Bustaman ke Komisi Yudisial (KY).
Hakim Nur Aslam merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mempimpin jalannya sidang pidana kasus dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur yang melibatkan 2 guru sekolah internasional tersebut. Hakim Aslam memvonis keduanya 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
“Iya itu jelas, kami akan laporkan Bu Aslam ke KY karena sudah memutus perkara pidana ini karena dasar dendam,” kata Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2015).
Bukan hanya kecewa karena hakim Nur Aslam mengambil keputusan berdasarkan dendam, Hotman juga menyebutkan bahwa Nur Aslam telah menodai negara Inggris mengingat kedua guru tersebut merupakan warga negara Inggris dan kedatangan duta besar Inggris ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadikan bukti petunjuk adanya perbuatan tidak senonoh tersebut.
“Saya tegaskan dan bilang ke duta besar Inggris untuk laporkan Bu Aslam karena asal saja ketika memutuskan perkara, ini pelecehan negaranya,” ungkap Hotman.
Hotman menyebutkan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding 2 guru JIS dan mengeluarkan putusan bebas terhadap keduanya atas vonis 10 tahun penjara.
Sumber
Bukan hanya hakim yang dilaporkan, ternyata para saksi pun dilaporkan karena mereka diduga menjadi saksi plsu gan
Quote:
Kasus JIS, Hotman Balas Laporkan Enam Orang ke Bareskrim
Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Jakarta Internasional School (JIS), akan melaporkan balik dokter Rumah Sakit Pondok Indah ke Bareskrim Polri.
Pelaporan ini dilakukan lantaran adanya dugaan rekayasa hasil visum yang dilakukan tiga dokter di rumah sakit tersebut ketika melakukan visum kepada siswa yang menjadi korban kekerasan seksual guru JIS, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong.
"Ada dokter lain yang bilang anak itu tidak ada periksa. Itu visum rekayasa, masa anuscopy (pemeriksaan anus secara menyeluruh) diperiksa di UGD setengah jam keluar hasilnya, mengenai hal ini kami sudah laporkan ke Polisi," kata Hotman saat diwawancarai usai penjemputan kliennya di rutan cipinang Jumat 14 Agustus 2015
Hotman menambahkan, Pihaknya pun telah melaporkan enam orang yang dituduhkan membuat keterangan palsu mengenai hasil visum pada April 2015 lalu. Keenam orang yaitu, orangtua murid, Therecia Pipit, Dewi Andriat dan Oguzkan Akar, serta 3 dokter RS Pondok Indah
"Kalian harus tau, dibelakangnya itu suami-suami bule otaknya dan targetnya US$125 juta, dokternya kita laporkan ke Bareskrim Polri," lanjut Hotman.