- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Punya E-book, Bolehkah Dicetak?? [INFOGRAFIK]


TS
nunu.ku
Punya E-book, Bolehkah Dicetak?? [INFOGRAFIK]
Sebelumnya Selamat Datang di Thread ane yang apa adanya ya gan, mau sharing-sharing aja apa yang ane baca, Monggo gan
Dijaman Teknologi, ga perlu agan-agan pergi ke toko buku buat beli buku kesayangan agan, cukup dari Gadget atau Komputer, agan bisa langsung beli buku dan langsung bisa dibaca, Buku Elektronik yang juga sering kita sebut E-Book tersebut tersedia banyak di website penyedia buku (contoh https://play.google.com/store/books) dan website bajakan
, dari yang berbayar dan yang ga berbayar, tapi disini ane mau ngomongin E-Book yang melalui jalur resmi aja ya gan, ane ga sediain link download E-Book bajakannya 
Tapi taukah agan E-Book yang sudah kita beli dari website penyedia layanan e-book bolehkah untuk dicetak?? Mari Kita simak Infografik berikut ini :
![Punya E-book, Bolehkah Dicetak?? [INFOGRAFIK]](https://s.kaskus.id/images/2015/09/13/5151098_20150913072359.png)
Jawabannya: boleh kalau pemilik hak cipta mengizinkannya. Misalnya melalui terms and conditions dalam laman penjualnya.
Kalau ada “the ebook is not copied, printed or modified in any way”, seperti dalam Middleton Press, ya berarti pembeli dilarang menyalin, mencetak, ataupun memodifikasikan isi e-book.
Ada pula “You shall not duplicate the ebook, except for a single backup or archival copy” seperti dalam Manning Publications Co. Dilarang menggandakan kecuali untuk arsip pribadi (backup).
"Lho, saya kan sudah beli? Mestinya bebas dong mau ngapain? Lagian kenapa dokumennya bisa di-print, hayooo..." Ehm, nanti dulu. Yang Anda beli adalah konten, ciptaan, bukan hak ciptanya. Nah, bagaimana Anda memperlakukan belian Anda, itu terikat kepada hukum.
Di Indonesia ada UU Hak Cipta. Di dalamnya (Pasal 8 dan Pasal 9) mengatur hak ekonomi pencipta. Hak ekonomi itu antara lain
[1] penerbitan, [2] penggandaan, dan [3] penerjemahan.
Demikian jawaban Risa Amrikasari dalam Hukumonline, yang sebagian isinya kami olah menjadi ilustrasi.
Kerja sama Beritagar dan Hukumonline
SUMUR -->http://beritagar.id/artikel/infograf...k-e-book-18484
Spoiler for Cek Repsol:
Dijaman Teknologi, ga perlu agan-agan pergi ke toko buku buat beli buku kesayangan agan, cukup dari Gadget atau Komputer, agan bisa langsung beli buku dan langsung bisa dibaca, Buku Elektronik yang juga sering kita sebut E-Book tersebut tersedia banyak di website penyedia buku (contoh https://play.google.com/store/books) dan website bajakan



Tapi taukah agan E-Book yang sudah kita beli dari website penyedia layanan e-book bolehkah untuk dicetak?? Mari Kita simak Infografik berikut ini :
![Punya E-book, Bolehkah Dicetak?? [INFOGRAFIK]](https://s.kaskus.id/images/2015/09/13/5151098_20150913072359.png)
Jawabannya: boleh kalau pemilik hak cipta mengizinkannya. Misalnya melalui terms and conditions dalam laman penjualnya.
Kalau ada “the ebook is not copied, printed or modified in any way”, seperti dalam Middleton Press, ya berarti pembeli dilarang menyalin, mencetak, ataupun memodifikasikan isi e-book.
Ada pula “You shall not duplicate the ebook, except for a single backup or archival copy” seperti dalam Manning Publications Co. Dilarang menggandakan kecuali untuk arsip pribadi (backup).
"Lho, saya kan sudah beli? Mestinya bebas dong mau ngapain? Lagian kenapa dokumennya bisa di-print, hayooo..." Ehm, nanti dulu. Yang Anda beli adalah konten, ciptaan, bukan hak ciptanya. Nah, bagaimana Anda memperlakukan belian Anda, itu terikat kepada hukum.
Di Indonesia ada UU Hak Cipta. Di dalamnya (Pasal 8 dan Pasal 9) mengatur hak ekonomi pencipta. Hak ekonomi itu antara lain
[1] penerbitan, [2] penggandaan, dan [3] penerjemahan.
Demikian jawaban Risa Amrikasari dalam Hukumonline, yang sebagian isinya kami olah menjadi ilustrasi.
Kerja sama Beritagar dan Hukumonline
SUMUR -->http://beritagar.id/artikel/infograf...k-e-book-18484
0
6.3K
31


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan