- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Hati-hati gan! Bisa dihukum, punya loteng buat intip tetangga


TS
rawanbanjir
Hati-hati gan! Bisa dihukum, punya loteng buat intip tetangga

Agan punya atau membuat loteng atau jendela yang bisa bikin Agan melihat langsung ke pekarangan tetangga yang tertutup maupun terbuka?
Itu berpeluang jadi kasus hukum jika tetangga Agan merasa terganggu.
Terganggu dalam arti privasinya terlanggar karena mata penghuni rumah Agan dapat melihat ke pekarangan tetangga bahkan teras dan ruang tamunya.
Demikian jawaban Tri Jata Ayu Pramesti dari Hukumonline yang kami ringkas sebagian ke dalam ilustrasi. Itu pun dengan catatan gambarnya dibuat dramatis karena konsultasi tak menyebut apakah yang terintip itu perempuan.
Celah untuk memperkarakan tetangga adalah KUH Perdata. Di sana ada pasal yang mengatur jarak pandang urusan tertentu dalam pertetangaan (Pasal 647 s.d Pasal 649 KUH Perdata). Isinya larangan.
Mereka yang dirugikan bisa meminta ganti rugi dengan memakai Pasal 1365 KUH Perdata.
Lantas jarak 20 telapak itu berapa meter?
0
9.5K
61


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan