- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
(ASK) Rumah Berdiri Di Atas Kelebihan Tanah


TS
liquify
(ASK) Rumah Berdiri Di Atas Kelebihan Tanah
Halo semuanya,
Saya baru membeli sebuah rumah di atas tanah seluas 112 m2 (yang tercantum di sertifikat hak milik), di sebuah perkampungan. Setelah membeli rumah tersebut, saya baru mengetahui bahwa tanah tersebut memiliki luas 150 m2 (fisiknya lebih besar 38 m2 dari yang tercantum di sertifikat hak milik). Karena masalah ini, sebagian dari rumah itu berdiri di atas kelebihan tanah yang luasnya 38 m2.
Saya ingin membeli kelebihan tanah tersebut, tapi saat ini saya tidak memiliki waktu untuk mengurus surat-surat tanah itu di Indonesia, karena saya bekerja di luar negeri. Selain itu pemilik tanah sudah meninggal, dan keluarganya juga tidak memiliki fotokopi girik tanah itu.
Yang jadi masalah adalah ketua warga di lingkungan tersebut memaksa saya untuk membeli kelebihan tanah tersebut, karena dia ingin mendapatkan komisi dari hasil transaksi tanah. Dia pernah menunjukkan fotokopi girik tanah tersebut, tapi sekarang sudah hilang. Ketua warga tersebut menghalangi orang-orang yang mau menyewa dan membeli rumah. Sebagai seorang ketua warga, dia juga tidak mau memberikan surat keterangan untuk balik nama PBB tanah saya, dengan alasan masalah kelebihan tanah harus diselesaikan dulu.
Yang ingin saya tanyakan:
1. Apakah saya bisa menuntut ketua warga tersebut secara hukum, atas dasar pemaksaan dan intimidasi yang dilakukan oleh sang ketua warga? Apa bukti-bukti yang saya perlukan untuk menuntut ketua warga tersebut?
2. Sebagian rumah saya berdiri di atas kelebihan tanah. Apakah proses pengukuran ulang tanah hanya dilaksanakan di luar rumah, atau petugas pengukur juga harus masuk ke dalam rumah?
3. Saya hanya bisa berada di Indonesia dalam waktu yang singkat. Berapa lama waktu yang diperlukan untuk pengukuran ulang tanah dan pengecekan girik tanah?
Terima kasih sebelumnya...
Saya baru membeli sebuah rumah di atas tanah seluas 112 m2 (yang tercantum di sertifikat hak milik), di sebuah perkampungan. Setelah membeli rumah tersebut, saya baru mengetahui bahwa tanah tersebut memiliki luas 150 m2 (fisiknya lebih besar 38 m2 dari yang tercantum di sertifikat hak milik). Karena masalah ini, sebagian dari rumah itu berdiri di atas kelebihan tanah yang luasnya 38 m2.
Saya ingin membeli kelebihan tanah tersebut, tapi saat ini saya tidak memiliki waktu untuk mengurus surat-surat tanah itu di Indonesia, karena saya bekerja di luar negeri. Selain itu pemilik tanah sudah meninggal, dan keluarganya juga tidak memiliki fotokopi girik tanah itu.
Yang jadi masalah adalah ketua warga di lingkungan tersebut memaksa saya untuk membeli kelebihan tanah tersebut, karena dia ingin mendapatkan komisi dari hasil transaksi tanah. Dia pernah menunjukkan fotokopi girik tanah tersebut, tapi sekarang sudah hilang. Ketua warga tersebut menghalangi orang-orang yang mau menyewa dan membeli rumah. Sebagai seorang ketua warga, dia juga tidak mau memberikan surat keterangan untuk balik nama PBB tanah saya, dengan alasan masalah kelebihan tanah harus diselesaikan dulu.
Yang ingin saya tanyakan:
1. Apakah saya bisa menuntut ketua warga tersebut secara hukum, atas dasar pemaksaan dan intimidasi yang dilakukan oleh sang ketua warga? Apa bukti-bukti yang saya perlukan untuk menuntut ketua warga tersebut?
2. Sebagian rumah saya berdiri di atas kelebihan tanah. Apakah proses pengukuran ulang tanah hanya dilaksanakan di luar rumah, atau petugas pengukur juga harus masuk ke dalam rumah?
3. Saya hanya bisa berada di Indonesia dalam waktu yang singkat. Berapa lama waktu yang diperlukan untuk pengukuran ulang tanah dan pengecekan girik tanah?
Terima kasih sebelumnya...
0
2.5K
7


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan