- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
(ASK) Pegawai Tetap, Tetapi masih ada klausul kontrak


TS
reenoo
(ASK) Pegawai Tetap, Tetapi masih ada klausul kontrak
Selamat Sore Agan agan sekalian,
saya ada pertanyaan, Saya telah bekerja selama 5 tahun disuatu perusahaan.
dan saya pun sudah diangkat menjadi karyawan tetap.
Tahun lalu saya dikasih oleh perusahaan fasilitas berupa motor beserta tunjangan kendaraan,
tetapi diikutsertakan dalam sebuah kontrak selama 5 tahun, yang isinya
kalau saya keluar dari perusahaan sebelum 5 tahun maka saya dikenakan pinalti 5% x harga beli x tenor,
pertanyaannya, apakah bisa ketika saya sudah karyawan tetap, masih bisa ada kontrak seperti itu?
kalaupun saya keluar dan tidak bayar pinalti apakah saya bisa dipidana?
terimakasih atas pencerahannya.
saya ada pertanyaan, Saya telah bekerja selama 5 tahun disuatu perusahaan.
dan saya pun sudah diangkat menjadi karyawan tetap.
Tahun lalu saya dikasih oleh perusahaan fasilitas berupa motor beserta tunjangan kendaraan,
tetapi diikutsertakan dalam sebuah kontrak selama 5 tahun, yang isinya
kalau saya keluar dari perusahaan sebelum 5 tahun maka saya dikenakan pinalti 5% x harga beli x tenor,
pertanyaannya, apakah bisa ketika saya sudah karyawan tetap, masih bisa ada kontrak seperti itu?
kalaupun saya keluar dan tidak bayar pinalti apakah saya bisa dipidana?
terimakasih atas pencerahannya.
0
903
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan