Kaskus

News

amarul.pradanaAvatar border
TS
amarul.pradana
Bank BCA Sumbang 2 Triliun dari 169 Triliun Total Kerugian Negara
“Sejak tahun 2001 hingga saat ini terhitung sudah ada sekitar 1.365 kasus korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap atau in kracht” demikian ujar Direktur Direktorat bidang Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sujarnako. Dengan estimasi total kerugian negara mencapai Rp 168,19 triliun rupiah, namun negara hanya berpotensi mendapat pemasukan sebesar Rp 15,09 triliun saja atau sekitar 8,97 persen.

"Dengan kata lain, masyarakat pembayar pajak Indonesia telah mensubsidi para koruptor karena uang Rp 15,09 triliun itu pun sebenarnya belum benar-benar masuk ke kantong pemerintah karena baru berupa hukuman financial, sebab masih ada tahapan eksekusi oleh pihak kejaksaan untuk merealisasikannya," imbuh Sujarnako.

Jika ada yang beranggapan pajak adalah lahan paling basah, anggapan tersebut benar. Sebab disinilah perputaran uang dalam jumlah besar terjadi. Maka tidak heran jika praktik korupsi kerap kali terjadi. Korupsi di ranah perpajakan bisa dalam bentuk apa saja. Pemerasan, gratifikasi dan suap hingga praktik pengemplangan pajak itu sendiri.

Kembali pada pernyataan Sujarnako, beliau menyebutkan bahwa “sejak tahun 2001…”, menarik apabila dicermati pernyataan tersebut. Ada benang merah yang dapat kita Tarik dari pernyataan tersebut. Mengapa Sujarnako mengawalinya dari tahun 2001? Tahun 2001 adalah tahun dimana Bank BCA turut ambil bagian dalam rugikan negara lewat korupsi pajaknya.

Sebagaimana kita ketahui bersama, saat ini KPK tengah sibuk mempertahankan upaya membongkar kasus korupsi pajak Bank BCA dengan menjalani sidang PK atas putusan sidang praperadilan Hadi Poernomo. Sejak gugatan Hadi Poernomo (tersangka kasus pajak Bank BCA) diterima dalam sidang praperadilan, KPK tidak lagi diizinkan untuk melanjutkan penyidikan atas Hadi terkait keterlibatan dirinya di kasus korupsi pajak Bank BCA.

Bank BCA bersama dengan Hadi Poernomo melakukan tindak korupsi pajak atas transaksi Non Performing Loan (NPL) dengan BPPN tahun 1999-2003. Nilai kerugian negara yang timbul akibat ulah Bank BCA dan Hadi Poernomo adalah Rp 375 miliar saat itu, namun, setelah dilakukan penyidikan lebih jauh, nilai kerugian negaranya ditafsir mencapai Rp 2 triliun.

Kasus korupsi pajak Bank BCA ini termasuk dalam 1.365 kasus korupsi yang Sujarnako sebutkan tadi. Dan bagian terbaiknya adalah upaya membongkar kasus ini hingga saat ini mangkrak.

Referensi :
1. http://news.liputan6.com/read/223767...menjadi-rp-2-t
2. http://nasional.republika.co.id/beri...bsidi-koruptor
0
1.4K
9
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan