Kaskus

News

kanajmiAvatar border
TS
kanajmi
Ini Pendapat Pakar Terkait AMDAL PT. Semen Indonesia di Rembang
Putusan PTUN Semarang yang memenangkan PT Semen indonesia atas Penggugat Walhi, ternyata membuat pihak penggugat melakukan langkah banding, terkait hal tersebut PT Semen Indonesia menggelar Diskusi dan Lokakarya dengan topik Pengendalian Dampak Industri Semen Menuju Pembangunan Berkelanjutan Ditinjau dari Aspek Hukum, Lingkungan, Sosial dan Ekonomi di Kampus C Universitas Airlangga..untuk meminta banyak masukan dari berbagai pihak terutama dari akademisi. Selama dua hari, Selasa (18/8) dan Rabu (19/8),

Dalam kaitannya dengan Amdal PT Semen Indonesia di Rembang, Prof. Philipus M. Hadjon, S.H. (Guru Besar Universitas Airlangga) menyampaikan bahwa, Fakta yang didalilkan harus didukung bukti-bukti yang dapat dipertanggung jawabkan. Pada kenyataannya kekhawatiran tentang kerusakan lingkungan hanya merupakan asumsi yang belum terbukti kebenarannya, dan dampak yang dikhawatirkan sudah diakomodir dalam dokumen AMDAL dan Desain Tambang PT SMI

Beliau juga Sependapat dengan Keputusan Pengadilan PTUN Semarang pada kasus Gugatan Izin Lingkungan Semen Indonesia di Rembang tanggal 16 April 2015, bahwa Gugatan Penggugat telah daluarsa sesuai Pasal 55 UU Nomor 5 Tahun 1986.
Terhadap Izin Lingkungan PT SMI yang telah diumumkan berdasarkan aturan dasarnya in casu PP no. 27 tahun 2012, Sehingga penghitungan daluwarsa menggugat berdasarkan ketentuan Pasal 55 UU PTUN (UU no. 5 th. 1986 jis UU no. 9 th. 2004 dan UU no. 51 th. 2009) dan SE MA no. 2 th. 1991 terhitung sejak diumumkan.
SE Mahkamah Agung no. 2 th. 1991 khususnya terkait pengumuman hanya ditujukan terhadap KTUN yang tidak diumumkan. Dengan demikian terhadap KTUN yang sudah diumumkan sesuai aturan dasarnya, dalil sejak diketahui tidak berlaku.
Dengan demikian penghitungan daluwarsa berdasarkan ketentuan Pasal 55 UU PTUN sudah sesuai dengan Putusan PTUN Semarang..

Dalam kesempatan itu juga Prof Daud Silalahi Fakultas Hukum, (Guru Besar Universitas Padjajaran ) menyampaikan pandangannya bahwa
1. AMDAL merupakan sebuah kajian ilmiah yang telah disusun dan dinilai oleh para pakar yang memiliki kompetensi dan sertifikasi yang diatur dalam peraturan perundangan dan bersifat keilmuan (scientific) sehingga tidak bisa untuk diadili dalam forum persidangan.
2. Sesuai ketentuan Pasal 93 UU 32 Tahun 2009 bahwa terhadap Izin Lingkungan yang telah memiliki Dokumen Lingkungan (AMDAL) tidak dapat lagi digugat melalui peradilan tata usaha negara.
3. PT SMI telah memiliki AMDAL dan Izin Lingkungan sejak 2012 yang sudah melewati proses sesuai ketentuan perundangan.

Selaku Narasumber, Dr. Ir. Budi Sulistyo, (Institut Teknologi Bandung) menyampakan pendapatnya tentang Amdal PT Semen Indonesia Bahwa Kajian Design Tambang sebagai jaminan pelestarian lingkungan dari aktifitas tambang PT SMI di Rembang telah mengakomodir desain tambang yang mengutamakan kelestarian lingkungan. Kekhawatiran masyarakat perihal kekurangan air, debu, dll sudah diakomodir dalam desain tambang, diantaranya
1. Konsep zero run off terhadap air dan pembuatan embung di lahan pasca tambang PT SMI;
2. Pembuatan buffer zone mengelilingi lahan tambang PT SMI sehingga debu dan getaran dapat diminimalisir;
3. Buffer zone tanaman di sekeliling tambang dapat dijadikan lahan pertanian oleh masyarakat ring 1 di sekitar tambang.(lux)
0
1.1K
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan