- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Pemerintah Belum Sepenuhnya Dukung Industri Game Khususnya eSport


TS
bungateratai
Pemerintah Belum Sepenuhnya Dukung Industri Game Khususnya eSport
Numpang shate berita menarik , gan!
Tentang industri kreatif, game dan eSport Indonesia.

Pada 16 Juni 2015, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No.72/2015 yang merupakan revisi dari Perpres No.6/2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif.
Dilansir dari laman Setkab.go.id, pada perubahan itu dalam pasal 1 dijelaskan "Badan Ekonomi Kreatif adalah lembaga pemerintah non kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pariwisata."
Dalam Perpres tersebut, pasal 2 berbunyi "Badan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan, menetapkan, mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio."
Berdasarkan isi pasal di atas, Kru KotGa menyimpulkan bahwa pemerintah telah mendukung industri game secara resmi dalam ranah pengembangan game yang diwakili oleh aplikasi dan game developer. Selamat bagi para game developer!
Namun, tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai dukungan pemerintah untuk ekosistem industri game lainnya seperti: eSport, game publisher, payment gateway. Sangat disayangkan eSport belum masuk dalam bidang yang didukung oleh pemerintah. Padahal beberapa tahun belakangan, hubungan pemerintah dengan asosiasinya bisa dibilang harmonis melalui IeSPA ataupun AGI.
SUMBER >>>
Tentang industri kreatif, game dan eSport Indonesia.

Pada 16 Juni 2015, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No.72/2015 yang merupakan revisi dari Perpres No.6/2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif.
Dilansir dari laman Setkab.go.id, pada perubahan itu dalam pasal 1 dijelaskan "Badan Ekonomi Kreatif adalah lembaga pemerintah non kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pariwisata."
Dalam Perpres tersebut, pasal 2 berbunyi "Badan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan, menetapkan, mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio."
Berdasarkan isi pasal di atas, Kru KotGa menyimpulkan bahwa pemerintah telah mendukung industri game secara resmi dalam ranah pengembangan game yang diwakili oleh aplikasi dan game developer. Selamat bagi para game developer!
Namun, tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai dukungan pemerintah untuk ekosistem industri game lainnya seperti: eSport, game publisher, payment gateway. Sangat disayangkan eSport belum masuk dalam bidang yang didukung oleh pemerintah. Padahal beberapa tahun belakangan, hubungan pemerintah dengan asosiasinya bisa dibilang harmonis melalui IeSPA ataupun AGI.
SUMBER >>>


zharki memberi reputasi
1
846
4


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan