- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Polwan di Ditlantas Polda Metro Tipu Bawahannya Hingga Rp 1,5 Miliar


TS
beppe.adelmar
Polwan di Ditlantas Polda Metro Tipu Bawahannya Hingga Rp 1,5 Miliar
Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com - DS, seorang polisi wanita (polwan) di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menjadi terdakwa kasus penipuan bermodus bisnis ayam potong. Sasaran yang menjadi korban penipuan ini adalah anggota polisi lainnya.
Dalam sidang perkara pidana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2015), DS membantah sebagai pemilik bisnis tersebut. Ia mengatakan hanya bertugas mencari penanam modal.
"Bisnis unggas ini bisnis Dini (adik DS). Saya hanya mencari investor," ujar DS dalam persidangan.
Namun, korban yang hadir sebagai saksi dalam persidangan tersebut mengaku DS tidak pernah menyebut bisnis tersebut bukan miliknya.
"(Terdakwa) bilangnya ini bisnis berdua," ujar Cahyo Nugroho, salah satu korban yang juga anggota polisi di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya itu.
Bahkan, beberapa korban lainnya menyebut tidak pernah mendengar nama Dini dan suaminya, Tri, yang disebut sebagai pemilik bisnis itu. Mereka semua pun tidak pernah bertemu Dini.
Delapan saksi yang merupakan korban penipuan DS yang hadir dalam persidangan hari ini adalah bawahannya di Polda. Mereka mulai berinvestasi pada 2012 dan percaya begitu saja pada Dina tanpa mencari tahu bisnis tersebut. Padahal, menurut keterangan saksi lainnya, bisnis tersebut sudah bangkrut sejak 2011 lalu.
"Kita mulai investasi tahun 2012, enggak tahu kalo 2011 udah collapse. Namanya sama atasan kita percaya," ujar Bagus Seto kepada Kompas.com usai persidangan.
"Pernah dikasih tahu bu Dini, tahun 2011, bulan 6 sudah collapse," ujar saksi lainnya dalam persidangan, Sunarto, yang sudah lama mengenal keluarga terdakwa.
Sunarto pernah ditugaskan Dini untuk mengawasi pengiriman ayam potong tersebut di Pasar Jatinegara, Jakarta Timur, sebelum bisnisnya disebut bangkrut.
Selain delapan korban yang hadir sebagai saksi dalan persidangan hari ini, ada juga anggota polisi lainnya yang menjadi korban penipuan DS. Menurut Jaksa Penuntut Umum Nopri, kerugian mencapai Rp 1,5 miliar.
"(Korban) sebagian ada bawahannya, sebagian enggak. Rp 1,5 miliar total kerugian dari 16 orang yang menjadi korban," ujar Nopri.
Jika sudah diputuskan dalam pengadilan, lanjut Nopri, terdakwa DS terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Nursita Sari)
http://megapolitan.kompas.com/read/2....Rp.1.5.Miliar
Dalam sidang perkara pidana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2015), DS membantah sebagai pemilik bisnis tersebut. Ia mengatakan hanya bertugas mencari penanam modal.
"Bisnis unggas ini bisnis Dini (adik DS). Saya hanya mencari investor," ujar DS dalam persidangan.
Namun, korban yang hadir sebagai saksi dalam persidangan tersebut mengaku DS tidak pernah menyebut bisnis tersebut bukan miliknya.
"(Terdakwa) bilangnya ini bisnis berdua," ujar Cahyo Nugroho, salah satu korban yang juga anggota polisi di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya itu.
Bahkan, beberapa korban lainnya menyebut tidak pernah mendengar nama Dini dan suaminya, Tri, yang disebut sebagai pemilik bisnis itu. Mereka semua pun tidak pernah bertemu Dini.
Delapan saksi yang merupakan korban penipuan DS yang hadir dalam persidangan hari ini adalah bawahannya di Polda. Mereka mulai berinvestasi pada 2012 dan percaya begitu saja pada Dina tanpa mencari tahu bisnis tersebut. Padahal, menurut keterangan saksi lainnya, bisnis tersebut sudah bangkrut sejak 2011 lalu.
"Kita mulai investasi tahun 2012, enggak tahu kalo 2011 udah collapse. Namanya sama atasan kita percaya," ujar Bagus Seto kepada Kompas.com usai persidangan.
"Pernah dikasih tahu bu Dini, tahun 2011, bulan 6 sudah collapse," ujar saksi lainnya dalam persidangan, Sunarto, yang sudah lama mengenal keluarga terdakwa.
Sunarto pernah ditugaskan Dini untuk mengawasi pengiriman ayam potong tersebut di Pasar Jatinegara, Jakarta Timur, sebelum bisnisnya disebut bangkrut.
Selain delapan korban yang hadir sebagai saksi dalan persidangan hari ini, ada juga anggota polisi lainnya yang menjadi korban penipuan DS. Menurut Jaksa Penuntut Umum Nopri, kerugian mencapai Rp 1,5 miliar.
"(Korban) sebagian ada bawahannya, sebagian enggak. Rp 1,5 miliar total kerugian dari 16 orang yang menjadi korban," ujar Nopri.
Jika sudah diputuskan dalam pengadilan, lanjut Nopri, terdakwa DS terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Nursita Sari)
http://megapolitan.kompas.com/read/2....Rp.1.5.Miliar
mulai investasi tahun 2012, tapi udah collapse 2011?
canggih juga bu Polwan ini..
0
2.2K
Kutip
20
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan