- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ini Kode Etik yang Disebut Dilanggar Novanto-Fadli


TS
sayabcdefghijkl
Ini Kode Etik yang Disebut Dilanggar Novanto-Fadli
Ini Kode Etik yang Disebut Dilanggar Novanto-Fadli karena Bertemu Trump
Sumber



Smoga cepat diproses aja
Quote:
Jakarta - Sejumlah anggota DPR mengadukan Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena dianggap melanggar kode etik. Beberapa pasal di peraturan DPR jadi rujukan mereka.
Anggota DPR yang melaporkan Novanto dan Fadli ke MKD Charles Honoris (PDIP), Adian Napitupulu (PDIP), Diah Pitaloka (PDIP), Maman Imanulhaq (PKB), Akbar Faizal (NasDem), Amir Uskara (PPP), dan Budiman Sudjatmiko (PDIP). Ada pula Inas Nasrulloh Zubir (Hanura) yang juga disebut namun tidak hadir.
Dalam pernyataan sikap yang mereka bagian di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2015), para anggota mengutip beberapa peraturan internal.
Berikut adalah sejumlah aturan yang dikutip oleh para pengadu:
1. Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib mengenai Kode Etik Pasal 292 menyebutkan bahwa setiap anggota selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPR
2. Peraturan DPR RI no 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR:
- Pasal 1 ayat (10) soal perjalanan dinas:
"Perjalanan dinas adalah perjalanan pimpinan dan/atau anggota untuk kepentingan negara dalam hubungan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, baik yang dilakukan di dalam wilayah Republik Indonesia maupun di luar wilayah Republik Indonesia."
- Bab II Kode Etik Bagian Kesatu Ketentuan Umum Pasal 2 ayat (1)
"Anggota dalam setiap tindakannya harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan."
Ayat (2)
"Anggota bertanggung jawab mengemban amanat rakyat, melaksanakan tugasnya secara adil, mematuhi hukum, menghormati keberadaan lembaga legislatif, dan mempergunakan fungsi, tugas, dan wewenang yang diberikan kepadanya demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat."
Ayat (4)
"Anggota harus selalu menjaga harkat, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya serta dalam menjalankan kebebasannya menggunakan hak berekspresi, beragama, berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan."
Ayat (5)
"Anggota yang ikut serta dalam kegiatan organisasi di luar DPR harus mengutamakan tugasnya sebagai anggota."
- Bab II Kode Etik Bagian Kedua Integritas ayat (1)
"Anggota harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR baik di dalam gedung DPR maupun di luar gedung DPR menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat."
Ayat (2)
"Anggota sebagai wakil rakyat memiliki pembatasan pribadi dalam bersikap, bertindak, dan berperilaku,"
Ayat (4)
"Anggota harus menjaga nama baik dan kewibawaan DPR."
- Bab II Kode Etik Bagian Kelima Keterbukaan dan Konflik Kepentingan Pasal 6 ayat (4)
"Anggota dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, sanak famili, dan golongan."
- Bagian Kesembilan Perjalanan Dinas Pasal 10 ayat (1)
"Anggota dapat melakukan perjalanan dinas ke dalam atau ke luar negeri dengan biaya negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan"
Ayat (2)
"Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan anggaran yang tersedia dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan"
Ayat (3)
"Anggota tidak boleh membawa keluarga dalam suatu perjalanan dinas, kecuali dimungkinkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan atau atas biasa sendiri.
(imk/tor)
Anggota DPR yang melaporkan Novanto dan Fadli ke MKD Charles Honoris (PDIP), Adian Napitupulu (PDIP), Diah Pitaloka (PDIP), Maman Imanulhaq (PKB), Akbar Faizal (NasDem), Amir Uskara (PPP), dan Budiman Sudjatmiko (PDIP). Ada pula Inas Nasrulloh Zubir (Hanura) yang juga disebut namun tidak hadir.
Dalam pernyataan sikap yang mereka bagian di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2015), para anggota mengutip beberapa peraturan internal.
Berikut adalah sejumlah aturan yang dikutip oleh para pengadu:
1. Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib mengenai Kode Etik Pasal 292 menyebutkan bahwa setiap anggota selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPR
2. Peraturan DPR RI no 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR:
- Pasal 1 ayat (10) soal perjalanan dinas:
"Perjalanan dinas adalah perjalanan pimpinan dan/atau anggota untuk kepentingan negara dalam hubungan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, baik yang dilakukan di dalam wilayah Republik Indonesia maupun di luar wilayah Republik Indonesia."
- Bab II Kode Etik Bagian Kesatu Ketentuan Umum Pasal 2 ayat (1)
"Anggota dalam setiap tindakannya harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan."
Ayat (2)
"Anggota bertanggung jawab mengemban amanat rakyat, melaksanakan tugasnya secara adil, mematuhi hukum, menghormati keberadaan lembaga legislatif, dan mempergunakan fungsi, tugas, dan wewenang yang diberikan kepadanya demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat."
Ayat (4)
"Anggota harus selalu menjaga harkat, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya serta dalam menjalankan kebebasannya menggunakan hak berekspresi, beragama, berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan."
Ayat (5)
"Anggota yang ikut serta dalam kegiatan organisasi di luar DPR harus mengutamakan tugasnya sebagai anggota."
- Bab II Kode Etik Bagian Kedua Integritas ayat (1)
"Anggota harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR baik di dalam gedung DPR maupun di luar gedung DPR menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat."
Ayat (2)
"Anggota sebagai wakil rakyat memiliki pembatasan pribadi dalam bersikap, bertindak, dan berperilaku,"
Ayat (4)
"Anggota harus menjaga nama baik dan kewibawaan DPR."
- Bab II Kode Etik Bagian Kelima Keterbukaan dan Konflik Kepentingan Pasal 6 ayat (4)
"Anggota dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, sanak famili, dan golongan."
- Bagian Kesembilan Perjalanan Dinas Pasal 10 ayat (1)
"Anggota dapat melakukan perjalanan dinas ke dalam atau ke luar negeri dengan biaya negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan"
Ayat (2)
"Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan anggaran yang tersedia dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan"
Ayat (3)
"Anggota tidak boleh membawa keluarga dalam suatu perjalanan dinas, kecuali dimungkinkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan atau atas biasa sendiri.
(imk/tor)
Sumber



Smoga cepat diproses aja

Diubah oleh sayabcdefghijkl 08-09-2015 07:53
0
2.4K
Kutip
31
Balasan
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan