- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Puan, Tjahjo dan Pramono Anung Belum Di-PAW dari DPR, Ada Apa PDIP?


TS
tukangbecak1
Puan, Tjahjo dan Pramono Anung Belum Di-PAW dari DPR, Ada Apa PDIP?
Quote:
detikNews / Berita / Detail Berita Follow detikcom
Selasa 08 Sep 2015, 14:27 WIB
Puan, Tjahjo dan Pramono Anung Belum Di-PAW dari DPR, Ada Apa PDIP?
Indah Mutiara Kami - detikNews
Jakarta- Tiga anggota Kabinet Kerja dari PDIP yaitu Puan Maharani, Tjahjo Kumolo, dan Pramono Anung hingga saat ini masih berstatus anggota DPR. Itu karena DPP PDIP belum menyerahkan surat pergantian antar waktu (PAW) ketiganya.
"Soal Puan, Tjahjo Kumolo, Pramono Anung sampai hari ini, belum ada surat dari DPP PDIP untuk pengajuan dan pemberhentian mereka," kata Kepala Bagian Administrasi Keanggotaan Dewan dan Fraksi DPR RI, Suratna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2015).
Puan saat ini menjabat sebagai Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Tjahjo sebagai Mendagri, serta Pramono yang merupakan Seskab. Karena tidak ada surat pengajuan pemberhentian anggota dari DPP PDIP, maka DPR tidak bisa memprosesnya.
"Kita tidak punya kewenangan untuk melakukan PAW selama surat dari DPP PDIP tidak ada," ujarnya.
Suratna menuturkan bahwa Tjahjo dan Pramono sudah mengirimkan surat pengunduran diri secara pribadi ke DPR. Namun, surat dari DPP PDIP tetap dibutuhkan.
"Pramono suratnya kemarin tanggal 14 Agustus kita terima disposisinya, Tjahjo tanggal 28 Oktober lalu. Kalau Puan sama sekali tidak ada, baik surat pengunduran diri secara pribadi atau dari DPP," ucap Suratna.
Untuk Puan dan Tjahjo yang sudah bergabung dengan Kabinet Kerja sejak awal, gaji dan tunjangan sudah tidak diberikan sejak November 2014.
Selain ketiganya, ada pula anggota DPR dari PDIP lain yang harus mundur yaitu Olly Dondokambey karena berlaga di Pilkada Sulawesi Utara. Olly punya waktu hingga 60 hari setelah penetapan calon untuk menyerahkan bukti sudah mengundurkan diri dari DPR. (imk/tor)
http://news.detik.com/berita/3013211...r-ada-apa-pdip
Selasa 08 Sep 2015, 14:27 WIB
Puan, Tjahjo dan Pramono Anung Belum Di-PAW dari DPR, Ada Apa PDIP?
Indah Mutiara Kami - detikNews
Jakarta- Tiga anggota Kabinet Kerja dari PDIP yaitu Puan Maharani, Tjahjo Kumolo, dan Pramono Anung hingga saat ini masih berstatus anggota DPR. Itu karena DPP PDIP belum menyerahkan surat pergantian antar waktu (PAW) ketiganya.
"Soal Puan, Tjahjo Kumolo, Pramono Anung sampai hari ini, belum ada surat dari DPP PDIP untuk pengajuan dan pemberhentian mereka," kata Kepala Bagian Administrasi Keanggotaan Dewan dan Fraksi DPR RI, Suratna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2015).
Puan saat ini menjabat sebagai Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Tjahjo sebagai Mendagri, serta Pramono yang merupakan Seskab. Karena tidak ada surat pengajuan pemberhentian anggota dari DPP PDIP, maka DPR tidak bisa memprosesnya.
"Kita tidak punya kewenangan untuk melakukan PAW selama surat dari DPP PDIP tidak ada," ujarnya.
Suratna menuturkan bahwa Tjahjo dan Pramono sudah mengirimkan surat pengunduran diri secara pribadi ke DPR. Namun, surat dari DPP PDIP tetap dibutuhkan.
"Pramono suratnya kemarin tanggal 14 Agustus kita terima disposisinya, Tjahjo tanggal 28 Oktober lalu. Kalau Puan sama sekali tidak ada, baik surat pengunduran diri secara pribadi atau dari DPP," ucap Suratna.
Untuk Puan dan Tjahjo yang sudah bergabung dengan Kabinet Kerja sejak awal, gaji dan tunjangan sudah tidak diberikan sejak November 2014.
Selain ketiganya, ada pula anggota DPR dari PDIP lain yang harus mundur yaitu Olly Dondokambey karena berlaga di Pilkada Sulawesi Utara. Olly punya waktu hingga 60 hari setelah penetapan calon untuk menyerahkan bukti sudah mengundurkan diri dari DPR. (imk/tor)
http://news.detik.com/berita/3013211...r-ada-apa-pdip
tambahan
Quote:
Selasa 08 Sep 2015, 17:44 WIB
Tjahjo dan Pramono Sudah Ajukan Mundur dari DPR, Puan Belum
Indah Mutiara Kami - detikNews
akarta - Tiga menteri Kabinet Kerja yaitu Puan Maharani, Tjahjo Kumolo, dan Pramono Anung masih berstatus sebagai anggota DPR. Dari ketiganya, tinggal Puan yang belum menyerahkan surat pengunduran diri.
"Pramono suratnya kemarin tanggal 14 Agustus kita terima disposisinya, Tjahjo tanggal 28 Oktober lalu. Kalau Puan sama sekali tidak ada, baik surat pengunduran diri secara pribadi atau dari DPP," kata Kepala Bagian Administrasi Keanggotaan Dewan dan Fraksi DPR RI, Suratna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2015).
Puan yang saat ini menjabat sebagai Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sudah masuk ke kabinet sejak Oktober 2014 silam. Meski begitu, surat itu belum dikirim ke DPR hingga sekarang.Hal itu berbeda dengan Pramono yang langsung mengirim surat segera setelah dilantik.
Meski berstatus anggota DPR, gaji dan tunjangan Puan dan Tjahjo sudah dihentikan sejak November 2014.
Surat pengunduran diri dari Tjahjo dan Pramono pun belum bisa digunakan untuk PAW. Itu karena perlu ada surat dari DPP PDIP.
"Kita tidak punya kewenangan untuk melakukan PAW selama surat dari DPP PDIP tidak ada," ujar Suratna.
http://news.detik.com/berita/3013497...dpr-puan-belum
Tjahjo dan Pramono Sudah Ajukan Mundur dari DPR, Puan Belum
Indah Mutiara Kami - detikNews
akarta - Tiga menteri Kabinet Kerja yaitu Puan Maharani, Tjahjo Kumolo, dan Pramono Anung masih berstatus sebagai anggota DPR. Dari ketiganya, tinggal Puan yang belum menyerahkan surat pengunduran diri.
"Pramono suratnya kemarin tanggal 14 Agustus kita terima disposisinya, Tjahjo tanggal 28 Oktober lalu. Kalau Puan sama sekali tidak ada, baik surat pengunduran diri secara pribadi atau dari DPP," kata Kepala Bagian Administrasi Keanggotaan Dewan dan Fraksi DPR RI, Suratna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2015).
Puan yang saat ini menjabat sebagai Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sudah masuk ke kabinet sejak Oktober 2014 silam. Meski begitu, surat itu belum dikirim ke DPR hingga sekarang.Hal itu berbeda dengan Pramono yang langsung mengirim surat segera setelah dilantik.
Meski berstatus anggota DPR, gaji dan tunjangan Puan dan Tjahjo sudah dihentikan sejak November 2014.
Surat pengunduran diri dari Tjahjo dan Pramono pun belum bisa digunakan untuk PAW. Itu karena perlu ada surat dari DPP PDIP.
"Kita tidak punya kewenangan untuk melakukan PAW selama surat dari DPP PDIP tidak ada," ujar Suratna.
http://news.detik.com/berita/3013497...dpr-puan-belum
nastak2 yg smuanya loncat dr gorong2 di trit zonker, nyungsep lg gak ke gorong2??

Diubah oleh tukangbecak1 08-09-2015 18:59
0
4K
Kutip
73
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan