- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tidak Sah, Kepala BNN Dilantik Kapolri!


TS
kijull
Tidak Sah, Kepala BNN Dilantik Kapolri!
Quote:
JAKARTA - Pelantikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Budi Waseso dinilai cacat hukum.
Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Negeri Jember (Unej), Bayu Dwi Anggono menganggap, tindakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mendelegasikan kewenangan kepada Kapolri dapat dikategorikan sebagai bentuk kesewenang-wenangan.
"Mengingat setiap pejabat penyelenggara pemerintahan, termasuk Presiden wajib berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam setiap tindakannya, maka tindakan yang demikian ini dapat dikategorikan sewenang-wenang dan berakibat tidak sahnya tindakan tersebut," ujar Bayu kepada Okezone, Selasa (8/9/2015).
Bayu menambahkan, merujuk Pasal 68 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, seharusnya kepala BNN dilantik oleh Presiden. Terlebih pada Perpres Nomor 23 Tahun 2010 tentang BNN khususnya Pasal 1 ayat (1) secara jelas menyebutkan bahwa BNN adalah lembaga pemerintah non kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Mengingat Pasal 68 UU Narkotika secara jelas telah mengamanatkan bahwa Kepala BNN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden," imbuhnya.
Alhasil, lanjut Bayu, dengan konstruksi tata negara yang demikian, pengangkatan dan pelantikan kepala BNN merupakan wewenang Presiden dan Kapolri tidak memiliki wewenang tersebut.
Pengajar hukum tata negara di Unej itu mempertanyakan, sikap Jokowi dalam membangun pemerintahan yang bersih (good governance).
"Tentu menimbulkan pertanyaan bagi publik mengapa Kepala Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) dilantik secara langsung oleh Presiden, sedangkan kepala BNN yang setingkat dengan kepala BPKP pelantikannya didelegasikan kepada Kapolri,"sambungnya.
Bayu menduga, adanya kesan peng-anaktirian terhadap lembaga anti narkoba. Apalagi saat ini, Indonesia dihadapkan pada status darurat narkoba sejak akhir 2014 silam.
"Padahal UU jelas mengamanatkan demikian, tentu ini bentuk penyelenggaraan pemerintahan yang kurang baik dan dapat menciptakan kesan mengistimewakan suatu lembaga dan menganaktirikan lembaga lain, padahal peran BNN sangatlah strategis sama seperti lembaga non kementerian lainnya semisal BPKP yang kepala-nya dilantik langsung oleh Presiden," pungkasnya.
http://news.okezone.com/read/2015/09...lantik-kapolri
mungkin memang harus dilantik sama presiden, biar ga menimbulkan gaduh (lagi)

sesuai aturan saja lah


Diubah oleh kijull 08-09-2015 08:38
-1
2.1K
Kutip
30
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan