Quote:
Jakarta – Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Pargaulan Butar-Butar mengaku tidak bisa berbuat banyak untuk mengatur ojek berbasis on line.
“Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ojek atau sepeda motor tidak termasuk kendaraan umum, kami berpegang dari situ,” ujar Pargaulan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/9).
Pergaulan menambahkan, masalah gojek baru bisa diatur apabila undang-undang tersebut diubah. “Saya melihat dari sisi perhubungan. Kami tetap mengacu bahwa angkutan umum adalah bus atau mobil penumpang angkutan umum,” tegasnya.
Sementara itu, CEO PT Gojek Indonesia, Nadiem Makarim mengatakan, pihaknya paham betul dengan banyaknya pro dan kontra yang dihadapi Gojek, baik dilihat dari masalah hukum, sosial, maupun keamanan.
Tidak hanya itu, pihaknya juga akan melakukan komunikasi baru dengan organisasi angkutan darat (Organda). Komunikasi tersebut untuk membantu komunikasi dengan transportasi umum di tempat lainnya.
“Tidak hanya Gojek yang punya aplikasi, tapi juga transportasi lain, seperti bajaj. Siapa tahu lain kali ada aplikasi kopaja angkot,” tuturnya.
Sumber
Awalnya sih bagus sebenernya bisa ngangkat perekonomian yang pendapatannya dibawah rata-rata, tapi kesininya kok gojek mulai kayak angkutan umum yang lainnya ya kayak angkot, metromini, kopaja sama bajaj yang udah ngeselin banget
dan pemprov dki jakarta baru mao ambil tindakan sekarang malah bilang gak berdaya jangankan ngatasin ojek wong ngatasin angkutan umum yang ane sebutin duatas aja gak berdaya kok