- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pelanggaran HAM Saat Gusur Warga, Ahok: Maksudnya HAMburger?


TS
kuping.najwa
Pelanggaran HAM Saat Gusur Warga, Ahok: Maksudnya HAMburger?
Quote:
Pelanggaran HAM Saat Gusur Warga, Ahok: Maksudnya HAMburger?
KAMIS, 27 AGUSTUS 2015 | 11:10 WIB

Foto udara pemukiman kumuh di bantaran Sungai Ciliwung di kawasan Kampung Pulo, Jakarta, 18 Agustus 2015. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menantang keberanian Pemerintah Kota Jakarta Timur dan Satpol PP Jakarta Timur untuk menertibkan kawasan ini. TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menemukan 30 kasus gusuran paksa di DKI yang melanggar hak asasi manusia (HAM). Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bingung menanggapi temuan ini.
"Langgar HAM apa lagi sih? Maksudnya HAMburger?" katanya saat ditemui di Balai Kota, Rabu malam, 26 Agustus 2015.
Adapun pengacara publik dari LBH Jakarta, Alldo Felix Januardy, menyatakan penggusuran sarat unsur pelanggaran karena dilakukan tanpa memenuhi pendekatan. "Salah satu unsur yang dilanggar: pemerintah tak pernah menunjukkan bukti surat kuasa pengelolaan atas tanah yang disebut milik negara," ucap Alldo. (Lihat Video Kekerasan Yang Dilakukan Aparat Legal, Jika..., Setelah Penggusuran Kampung Pulo Mau Dijadikan Apa?, Ada Dugaan Pelanggaran HAM Pada Peristiwa Kampung Pulo)
Alldo berpedoman pada Pasal 1963 juncto 1967 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam pasal tersebut disebutkan warga yang menduduki tanah dengan iktikad baik selama 30 tahun atau lebih berhak mendaftarkan tanah yang mereka tempati sebagai miliknya.
Menanggapi hal ini, Ahok menuturkan mempersilakan warga DKI mendaftarkan status tanah mereka. Perihal dikabulkan atau tidak, ujar dia, itu urusan Badan Pertanahan Negara.
Lagipula, menurut Ahok, tindakannya sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Dalam pasal soal ganti rugi disebutkan warga yang memiliki sertifikat hak milik atas suatu tanah berhak meminta ganti rugi terhadap pemerintah. Karena itu, dia mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 190 Tahun 2014 soal mekanisme ganti rugi.
"Asal mereka punya surat kepemilikan tanah asli, bahkan girik sekalipun, saya ganti kok," ucapnya.
Bahkan Ahok mengaku lebih senang memberikan uang tunai jika diperbolehkan. Tapi Biro Hukum DKI tak memperbolehkan penggantian uang tunai begitu saja jika tak ada bukti sah kepemilikan tanah. Jadi dia putuskan menggantinya dengan rumah susun.
"Saat saya tanya surat tanah, warga malah memberikan surat jual-beli di atas tanah negara. Berarti mereka mengakui kalau tanah itu punya pemerintah, kan," ujarnya.
Ahok juga mengaku tak masalah jika dilaporkan lagi ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) soal gusuran yang diklaim melanggar HAM. Dia bercerita, saat masih menjadi Wakil Gubernur DKI, dia pernah didatangi perwakilan Divisi HAM PBB. Kala itu ramai kasus gusuran warga Marunda. Ahok pun menjelaskan bahwa warga Marunda tak memiliki sertifikat tanah resmi untuk tanah dan bangunan yang mereka tempati.
"Bagi saya, lebih melanggar HAM saat pemerintah bongkar rumah warga yang jelas-jelas punya sertifikat," tutur Ahok. "Saya ini kan bongkar rumah yang tak punya sertifikat resmi. Seharusnya mereka tak berhak ganti rugi apa pun, tapi kami tetap bertanggung jawab dengan mempersiapkan rumah susun. Kurang baik apalagi?"
YOLANDA RYAN ARMINDYA
KAMIS, 27 AGUSTUS 2015 | 11:10 WIB

Foto udara pemukiman kumuh di bantaran Sungai Ciliwung di kawasan Kampung Pulo, Jakarta, 18 Agustus 2015. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menantang keberanian Pemerintah Kota Jakarta Timur dan Satpol PP Jakarta Timur untuk menertibkan kawasan ini. TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menemukan 30 kasus gusuran paksa di DKI yang melanggar hak asasi manusia (HAM). Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bingung menanggapi temuan ini.
"Langgar HAM apa lagi sih? Maksudnya HAMburger?" katanya saat ditemui di Balai Kota, Rabu malam, 26 Agustus 2015.
Adapun pengacara publik dari LBH Jakarta, Alldo Felix Januardy, menyatakan penggusuran sarat unsur pelanggaran karena dilakukan tanpa memenuhi pendekatan. "Salah satu unsur yang dilanggar: pemerintah tak pernah menunjukkan bukti surat kuasa pengelolaan atas tanah yang disebut milik negara," ucap Alldo. (Lihat Video Kekerasan Yang Dilakukan Aparat Legal, Jika..., Setelah Penggusuran Kampung Pulo Mau Dijadikan Apa?, Ada Dugaan Pelanggaran HAM Pada Peristiwa Kampung Pulo)
Alldo berpedoman pada Pasal 1963 juncto 1967 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam pasal tersebut disebutkan warga yang menduduki tanah dengan iktikad baik selama 30 tahun atau lebih berhak mendaftarkan tanah yang mereka tempati sebagai miliknya.
Menanggapi hal ini, Ahok menuturkan mempersilakan warga DKI mendaftarkan status tanah mereka. Perihal dikabulkan atau tidak, ujar dia, itu urusan Badan Pertanahan Negara.
Lagipula, menurut Ahok, tindakannya sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Dalam pasal soal ganti rugi disebutkan warga yang memiliki sertifikat hak milik atas suatu tanah berhak meminta ganti rugi terhadap pemerintah. Karena itu, dia mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 190 Tahun 2014 soal mekanisme ganti rugi.
"Asal mereka punya surat kepemilikan tanah asli, bahkan girik sekalipun, saya ganti kok," ucapnya.
Bahkan Ahok mengaku lebih senang memberikan uang tunai jika diperbolehkan. Tapi Biro Hukum DKI tak memperbolehkan penggantian uang tunai begitu saja jika tak ada bukti sah kepemilikan tanah. Jadi dia putuskan menggantinya dengan rumah susun.
"Saat saya tanya surat tanah, warga malah memberikan surat jual-beli di atas tanah negara. Berarti mereka mengakui kalau tanah itu punya pemerintah, kan," ujarnya.
Ahok juga mengaku tak masalah jika dilaporkan lagi ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) soal gusuran yang diklaim melanggar HAM. Dia bercerita, saat masih menjadi Wakil Gubernur DKI, dia pernah didatangi perwakilan Divisi HAM PBB. Kala itu ramai kasus gusuran warga Marunda. Ahok pun menjelaskan bahwa warga Marunda tak memiliki sertifikat tanah resmi untuk tanah dan bangunan yang mereka tempati.
"Bagi saya, lebih melanggar HAM saat pemerintah bongkar rumah warga yang jelas-jelas punya sertifikat," tutur Ahok. "Saya ini kan bongkar rumah yang tak punya sertifikat resmi. Seharusnya mereka tak berhak ganti rugi apa pun, tapi kami tetap bertanggung jawab dengan mempersiapkan rumah susun. Kurang baik apalagi?"
YOLANDA RYAN ARMINDYA
http://metro.tempo.co/read/news/2015...dnya-hamburger
Ahok pasti kaskuser juga

0
1.7K
Kutip
10
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan