Quote:
Jumat 04 Sep 2015, 18:42 WIB
Di Kota Sukabumi Ngeseks Tak Gunakan Kondom Didenda Rp 50 Juta
Syahdan Alamsyah - detikNews
Bandung - Pemerintah Kota Sukabumi mulai 31 Agustus 2015 mulai memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) terkait penggunaan alat kontrasepsi jenis kondom bagi pria 'hidung belang' dan wanita penjaja seks komersial (PSK). Apabila mereka tak menggunakannya, dikenai denda sebesar Rp 50 Juta plus kurungan badan selama tiga bulan.
Menurut Wakil Walikota Sukabumi Achmad Fahmi dalam Perda itu terdapat 18 bab serta 52 pasal yang mengatur pencegahan, konsultasi, pengobatan, perawatan pengamatan penyakit juga terdapat aturan tentang pembentukan Komisi Penanggulangan Aids. Selain itu juga terangkum pembiayaan, penyidikan, sanksi hingga aturan pidana.
"Perda ini sebenarnya untuk menekan penyebaran virus HIV Aids di Kota Sukabumi, dengan aturan keras seperti ini kita sama-sama berharap jumlah penderita akan semakin berkurang," ujar Fahmi, Jumat (4/9/2015).
Fahmi yang juga menjabat sebagai ketua KPA lebih jauh menjelaskan jika dalam Perda terdapat aturan setiap Orang Dengan HIV Aids (Odha) wajib memberitahukan statusnya kepada petugas kesehatan. "Ada kewajiban yang harus dipatuhi oleh Odha agar tidak menularkan penyakitnya kepada orang lain," lanjutnya.
Catatan KPA, saat ini Kota Sukabumi menduduki rangking ketiga di Jawa Barat untuk jumlah pengidap HIV setelah Kota Bandung dan Bekasi. Dari keseluruhan jumlah penduduk sebanyak 300 ribu jiwa terdapat 804 pengidap dengan jumlah korban meninggal tak kurang dari 170 jiwa. Temuan ini terungkap ketika penderita HIV melakukan cek darah ke Palang Merah Indonesia (PMI).
http://news.detik.com/jawabarat/3010...nda-rp-50-juta
wow seks bebas legal dong

Achmad Fahmi dari PKS secara tak langsung legalkan PSK