Kaskus

News

parlin.hutajuluAvatar border
TS
parlin.hutajulu
Jokowi Keluarkan Surat Edaran Anti Kriminalisasi untuk Pejabat Daerah
Rimanews - Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk seluruh kepala daerah yang menjamin tidak akan ada kriminalisasi terkait penggunaan anggaran. SE itu diharapkan dapat mendorong percepatan penyerapan anggaran sehingga bisa mendorong laju perekonomian.

Sponsored
TokoEdukasi.com, Pelopor E-Commerce Alat Edukasi Terbesar di Indonesia

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengungkapkan, pihaknya telah mengirimkan Surat Edaran kepada para Kepala Daerah di seluruh tanah air. SE itu dibuat sesuai arahan Presiden Joko Widodo dalam pertemuan Presiden, Wakil Presiden, Mendagri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Para Gubernur, Kapolda, dan Kejaksaan Tinggi (Kajati) di tanah air beberapa waktu lalu.

Menurut Pramono, sesuai arahan tersebut, isi SE berupa penegasan, bahwa 1. Pelanggaran yang bersifat administratif tidak bisa dipidanakan; 2. Hal yang bersifat kebijakan tidak bisa dipidanakan; dan 3. Apabila BPK, BPKP, melakukan pemeriksaan kepada daerah, Undang-Undang mengatur ada batas toleransi 60 hari. Apabila belum 60 hari, maka aparat penegak hukum tidak boleh masuk.

Tidak berhenti hanya di Surat Edaran, menurut Seskab, agar ada kepastian dan kenyamanan, ketiga hal itu juga akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), yang kini sedang dalam sinkronisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Nafasnya kurang lebih sama, tidak boleh ada kriminalisasi kepada Kepala Daerah maupun aparatnya yang sedang membangun," kata Pramono kepada wartawan seusai menjadi narasumber dalam Forum Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Gedung Sasana Bhakti Kemendagri, Jakarta, Kamis (3/9/2015).

Saat menjadi narasumber dalam Forum Kesbangpol itu, Seskab Pramono Anung menyampaikan, hingga akhir Juli 2015 ini, belanja modal daerah rata-rata baru mencapai 20 persen. Padahal, jumlah dana yang ditransfer Pemerintah Pusat ke Daerah sudah mencapai Rp 273 triliun.

"Artinya apa? Uang itu tidak digunakan oleh daerah untuk membangun," tegasnya

http://rimanews.com/read/20150903/23...Pejabat-Daerah

tinggal pinter2nya pengacara nanti, beliin tas binik dimasukken pelanggaran administratif emoticon-Big Grin
0
2.6K
36
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan