mahadewakuntiAvatar border
TS
mahadewakunti
Rembang : FUI Hentikan Paksa Sanggar Sapta Darma
Sanggar Sapta Darma Rembang Dihentikan Paksa

 Sep 03, 2015  Admin  Berita, Hukum  0



Pembangunan sanggar Sapta Darma bernama Candi Busono di Dukuh Blando, Desa Plawangan, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang . Foto: Istimewa

[Semarang – elsaonline.com] Sanggar penganut Sapta Darma bernama Candi Busono di Dukuh Blando, Desa Plawangan, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang Jawa Tengah diancam diserang oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Forum Umat Islam (FUI) Desa Plawangan. Ancaman datang, karena pengurus sanggar menolak untuk menandatangani surat pernyataan penghentian renovasi pembangunan sanggar.

“Saya ditekan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Forum Umat Islam (FUI) Desa Plawangan, supaya menghentikan renovasi pembangunan sanggar. Mereka menyodorkan surat pernyataan, tapi saya menolak karena saya sudah sesuai dengan undang-undang,” kata Ketua Persatuan Sapta Darma (Persada) Kabupaten Rembang, Sutrisno, melalui telpon, Rabu (2/9/15) malam.

Sutrisno bercerita, pada Rabu, (2/9/15) sekitar pukul 16.00-17.00 WIB, sekitar 30-40 orang yang mengaku Forum Umat Islam itu bermusyawarah dengan pihak pengurus sanggar. Pada forum musyawarah itu dihadiri perwakilan Polsek Kragan, Koramil Kragan, KUA Kragan, Kepala Desa Plawangan lengkap berserta perangkatnya.

“Pihak pemerintah sejatinya sudah menjelaskan bahwa Sapta Darma dilindungi oleh undang-undang. Tapi Forum Umat Islam itu tidak menghiraukannya. Mereka itu pakainya pokoke (renovasi pembangunan sanggar dihentikan). Karena kami menolak menghentikan, akhirnya ada ancaman akan diserang dan bahkan saya mendengar sendiri ada yang ngancam akan membunuh,” tambahnya.

Sutrisno menduga, ada provokator dibalik kejadian itu. Dia meminta aparat keamanan untuk menyikapi dan bertindak tegas terhadap oknum yang menjadi provokator. Pembangunan sanggar Candi Busono sejatinya sudah sejak 2012-2013. Tahun 2012 pernah ada penolakan sehingga berpindah ke tempat sekarang.

“Sudah dua tahun (2013-2015) pembangunan aman-aman saja. Warga sekitar Dukuh Blando selama ini rukun-rukun saja dengan kami. Yang menolak itu bukan dukuh kami, tapi dari beda pedukuhan,” paparnya.

Sutrisno menambahkan, di Kabupaten Rembang penganut Sapta Darma ada sekitar 200 orang. Sementara warga Sapta Darma di Kecamatan Kranggan ada sekitar 100 orang. Selain di Desa Plawangan, di Rembang juga terdapat satu sanggar lagi yang terletak di Desa Kabongan Lor RT2/RW2 Kecamatan Rembang Kota.

“Dan kami selama ini aman-aman saja. Itu karena ada provokatornya dari luar saja. Karena ada kejadian ini sementara kami akan berhenti aktivitas pembangunan. Karena untuk meredam kejadian. Tapi saya akan koordinasi dengan pengurus pusat, karena kami berada di jalur yang benar, sesuai undang-undang,” tandasnya.

Direktur Lembaga Studi Sosial dan Agama (eLSA) Semarang, Tedi Kholiludin mengatakan, pembangunan sanggar itu sejatinya sudah aman sejak tahun 2013 hingga 2015 awal. Memang pada tahun 2012-2013 pernah mengalami penolakan sehingga harus berpindah tempat sebanyak dua kali.

Setelah musyawarah bersama FUI menemui jalan buntu, Sutrisno bersama warga Sapta Darma lainnya diundang Plt Bupati Rembang Suko Mardiono. Sutrisno bertemu dengan Plt Bupati di ruang Pendopo Bupati pada hari yang sama sekitar pukul 20.00-21.00 WIB. Hasil pertemuan itu sangat mengecewakan pihak warga Sapta Darma.

“Untuk sementara jangan diteruskan membangun dulu. Supaya bisa meredam suasana. Itu kan demi keselamatan sampean,” kata Sutrisno, menirukan solusi yang ditawarkan Plt Bupati.

Selain disuruh menghentikan renovasi pembangunan, Plt Bupati menyuruh penganut warga Sapta Darma untuk mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Padahal, kata Sutrisno, IMB sanggar sudah ada, hanya saja sanggar yang masih di desa lain, sebelum dipindah ke tempat sekarang.

“Kalau IMB-nya sih sudah ada. Ceritanya kan dulu membangun sanggar di Desa Karang Harjo, Kecamatan Kragan (2008) dan sudah ber-IMB. Sanggar di desa itu kemudian mengalami penolakan 2013, dan kami manut pemerintah untuk direlokasi ke tempat sekarang. Waktu itu Pak Bupati melalui Dinas Budaya Pariwisata berjanji bahwa akan menerbitkan surat keterangan relokasi sanggar, sehingga tidak perlu mengurus perizinan baru. Tapi tadi malah kami disuruh ngurus IMB lagi. Negara kita ini dimana letak keadilan. Bagi kami ini sangat menyakitkan,” tegas Sutrisno.

Atas kejadian ini, Tedi mendesak kepada Plt Bupati Rembang, Suko Mardiono dan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo untuk hadir dan menyelesaikan persoalan ini. Dalam perundang-undangan sudah jelas diatur mengenai pembangunan sanggar bagi penganut Kepercayaan.

”Ini persoalan sudah berlarut-larut. Kami harap pemerintah turun tanganlah. Jangan sampai kejadian seperti ini sampai menahun. Kalau pemerintah ada itikad baik untuk menyelesaikan, panduanya sudah jelas peraturan besama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: 43/41 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pelayanan Kepada Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa,” tegas Tedi. [elsa-ol/Ceprudin/@ceprudin/003]

http://elsaonline.com/?p=4613

miris sekali, yang resmi aja masih aja dihalang2in pembangunannya
0
4K
35
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan