Lama ngga mampir dikaskus
Apa Kabar Gan? sebelumnya minal aidin wal faidzin ya gan, Maaf Lahir dan Batin Gan
Inget Kasus JIS kan?? Kasus yang heboh ditahun 2014 sekarang malah sunyi ga terdengar lagi gan, ternyata eh ternyata gan Guru JIS itu menang diPengadilan Singapura lho gan. Nih ane kasih beritanya>>
Quote:
Dua Guru JIS Menangi Gugatan Pencemaran Nama Baik
Dua guru Jakarta Intercultural School (JIS), Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong memenangi gugatan pencemaran nama baik di Pengadilan Singapura yang dilakukan DR, ibu kandung AI, salah satu murid JIS yang disebut sebagai korban sodomi.
Sisca Tjiong, istri Ferdinant mengaku senang membaca hasil putusan Pengadilan Singapura. Menurutnya, putusan itu sendiri tercatat pada nomor perkara 779 tahun 2014.
“Saya bersyukur kebenaran itu akhirnya terungkap dengan hasil putusan Pengadilan Singapura,” kata Sisca, Rabu (29/7).
Dijelaskan, dalam putusan menyatakan semua tuduhan DR terkait tindak kekerasan seksual terhadap AI yang dilakukan oleh Neil dan Ferdi tidak terbukti. Semuanya sesuai fakta persidangan berupa hasil pemeriksaan medis dari RS KK Women’s and Children’s Hospital.
Hasilnya, tidak ditemukan luka atau bekas luka di daerah lubang pelepasan si anak. Kemudian, DR dan suaminya berulang-ulang menanyakan kepada Al apakah mengalami kekerasan seksual dan itu dijawab oleh Al tidak pernah.
Menurutnya, pemeriksaan medis dilakukan oleh tim dokter ahli bedah, ahli anastesi dan ahli psikologi. Supaya hasilnya akurat, pemeriksaan dilakukan melalui proses anuskopi lengkap dimana anak harus dibius total (anastesi) dulu, sehingga bagian dalam anus dapat terlihat jelas.
Sisca mengatakan, Pengadilan Singapura juga mengharuskan DR membayar ganti rugi total sebesar S$ 230 ribu atau sekitar Rp 2,3 miliar. Dari jumlah itu, DR harus membayar kepada Neil dan Ferdi sebesar S$ 130 ribu dollar Singapura.
“Kemudian ganti rugi kepada JIS sebesar S$ 100 ribu dollar Singapura, karena ulah DR dinilai telah merugikan sekolah tersebut,” ujarnya.
Sementara Tracy Bantleman, isteri dari guru Neil Bantleman menghormati putusan Pengadilan Singapura tersebut. “Saya percaya putusan tersebut adil dan kuat karena didasari oleh bukti-bukti yang sahih,” katanya.
Dengan putusan ini, dirinya dapat menjadi jalan bagi Neil dan Ferdi meraih keadilan dan kebenaran atas tuduhan yang tidak pernah dilakukan.
Sebelumnya, berkat laporan dari DR terkait adanya kekerasan seksual terhadap AL, Neil dan Ferdi telah ditetapkan sebagai terdakwa. Namun, selama persidangan tidak ada satupun alat bukti yang membuktikan adanya kekerasan seksual terhadap anak-anak itu.
Sumber:
Beritasatu.com
Nah kira-kira siapa yang benar ya gan? di Pengadilan Indonesia guru JIS di putuskan bersalah, tetapi kalau di Pengadilan Singapura mereka diputuskan tidak bersalah akhirnya orang tua yang katanya Korban itu harus ganti rugi gan.