dehadawAvatar border
TS
dehadaw
(kriminal berat) Pendeta cabul ditangkap polisi
TEMPO.CO , Malang - Seorang rohaniawan
bernama Yafet Agus ditangkap petugas
Kepolisian Resor Malang dengan tuduhan
mencabuli empat anak perempuan di
bawah umur di tempat tinggalnya di RT 15
RW 03, Desa Pandanlandung, Kecamatan
Wagir, Kabupaten Malang.
Pencabulan terjadi Desember 2013 dan
Yafet ditetapkan sebagai tersangka. Dia
dituduh melanggar Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak berdasarkan dua alat
bukti berupa pengakuan empat korban dan
hasil visum atas dua korban pencabulan.
Korban berusia antara 7-8 tahun.
"Tersangka belum mengakui
perbuatannya, tapi akan kami periksa
intensif," kata Kepala Satuan Reserse
Kriminal Kepolisian Resor Malang Ajun
Komisaris Polisi Muhammad Aldy
Sulaeman, Kamis petang, 13 Februari
2014.
Kasus ini terkuak dari laporan orang tua
korban, kemarin pagi. Polisi langsung
mencokok pelaku tadi malam. Pencabulan
tersebut berawal dari rayuan Yafet yang
mengajak korbannya nonton video syur
bareng. Pria 55 tahun itu memasukkan
jarinya dan selang air ke kemaluan korban,
serta memberi Rp 5 ribu supaya mereka
tutup mulut.
Satuni, seorang ibu korban, mengatakan
putrinya juga difoto dengan kamera sabak
digital. "Dia merasa sakit di kemaluannya,"
katanya. Hasil pemeriksaan dokter
menyatakan kemaluan sang anak iritasi
akibat dimasuki benda padat. Dokter pun
menyarankan agar Satuni melapor ke
polisi.
Edi Prayitno, Ketua RW 03, mengatakan
Yafet dikenal sebagai pendeta yang tinggal
bersama istri dan anak angkatnya.
" Ngakunya kepada saya dan warga di sini
dia bekerja sebagai pendeta. Dia juga
sering datang jika diundang hajatan
warga," katanya.
Yafet mengaku sering menonton video
esek-esek untuk mengobati ejakulasi
dininya. Namun dia menyangkal telah
mencabuli bocah-bocah tersebut. "Saya
sempat melihat VN (putri Satuni)
memasukkan jari ke dalam kemaluannya
sendiri. Saya sempat melarang kok," kata
pria asal Surabaya itu.
Soal statusnya, Yafet mengatakan menjadi
rohaniawan sejak 1977 dengan wilayah
kerja di Malang Raya, meliputi Kabupaten
Malang, Kota Malang, dan Kota Batu. "Tapi
saya bukan pendeta. Orang-orang saja
yang bilang saya pendeta," ujarnya.
Akibat perbuatannya, Yafet terancam
hukuman penjara maksimal 15 tahun
berdasarkan Undang-Undang Perlindungan
Anak.
.

http://m.tempo.co/read/news/2014/02/13/058553959/Pendeta-Cabul-Ditangkap-Polisi
.
Diubah oleh dehadaw 22-02-2015 11:20
0
1.9K
11
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan