- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Dituduh Fitnah dan Cemarkan Nama Baik, Ahok Dilaporkan ke Bareskrim


TS
kawawaka
Dituduh Fitnah dan Cemarkan Nama Baik, Ahok Dilaporkan ke Bareskrim
JAKARTA, KOMPAS.com - Gerakan Lawan Ahok melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama ke Bareskrim Polri, Selasa (1/9/2015). Gubernur yang akrab disapa Ahok itu dituduh melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.
Laporan Polisi tersebut dibuat atas nama Lieus Sungkharisma, seorang warga Taman Sari, Jakarta Barat.
"Pelapor keberatan atas pernyataan Ahok. Kami ke sini minta Bareskrim mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan Ahok. Tak pantas diucapkan seorang kepala daerah," ujar Ketua Gerakan Lawan Ahok, Tegar Putuhena, usai melapor.
Pernyataan yang dimaksud adalah ucapan Ahok soal relokasi warga Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur pada 21 Agustus 2015 lalu. Ketika itu, Ahok berbicara di salah satu acara debat di stasiun televisi swasta.
Berdasarkan transkrip, Ahok mengatakan, "Kita atasi Kampung Pulo, enggak ada lagi sejarah Kampung Pulo banjir lagi. Syaratnya apa? Kita main kasar, main keras, jual otot, enggak otak. Jakarta enggak perlu otak, otot saja. Itu urusan sampah kok, otot saja. Saya bilang kita taroh tentara saja di situ, kerja sama tentang udah. Kamu galak-galakan, Galakan kitalah".
Putu menilai, pernyataan Ahok tersebut termasuk fitnah dan pencemaran nama baik. Namun, Putu tidak menjelaskan secara spesifik siapa yang difitnah Ahok dalam pernyataan itu.
"Semoga bisa ditertibkan. Kami tidak mau ada kekerasan dan ancaman seperti itu," lanjut Putu.
Dalam pelaporan, pihaknya memberikan alat bukti berupa rekaman video pernyataan Ahok saat acara debat di salah satu stasiun televisi. Laporan Polisi tersebut diformalkan dalam LP Nomor LP/1026/IX/2015/Bareskrim.
http://megapolitan.kompas.com/read/2015/09/01/20205151/Dituduh.Fitnah.dan.Cemarkan.Nama.Baik.Ahok.Dilaporkan.ke.Bareskrim
=====
makanya mikir dolo sebelom bacot
jangan bacot seenaknya
tar diserang balik
play victim minoritas blablabla


Laporan Polisi tersebut dibuat atas nama Lieus Sungkharisma, seorang warga Taman Sari, Jakarta Barat.
"Pelapor keberatan atas pernyataan Ahok. Kami ke sini minta Bareskrim mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan Ahok. Tak pantas diucapkan seorang kepala daerah," ujar Ketua Gerakan Lawan Ahok, Tegar Putuhena, usai melapor.
Pernyataan yang dimaksud adalah ucapan Ahok soal relokasi warga Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur pada 21 Agustus 2015 lalu. Ketika itu, Ahok berbicara di salah satu acara debat di stasiun televisi swasta.
Berdasarkan transkrip, Ahok mengatakan, "Kita atasi Kampung Pulo, enggak ada lagi sejarah Kampung Pulo banjir lagi. Syaratnya apa? Kita main kasar, main keras, jual otot, enggak otak. Jakarta enggak perlu otak, otot saja. Itu urusan sampah kok, otot saja. Saya bilang kita taroh tentara saja di situ, kerja sama tentang udah. Kamu galak-galakan, Galakan kitalah".
Putu menilai, pernyataan Ahok tersebut termasuk fitnah dan pencemaran nama baik. Namun, Putu tidak menjelaskan secara spesifik siapa yang difitnah Ahok dalam pernyataan itu.
"Semoga bisa ditertibkan. Kami tidak mau ada kekerasan dan ancaman seperti itu," lanjut Putu.
Dalam pelaporan, pihaknya memberikan alat bukti berupa rekaman video pernyataan Ahok saat acara debat di salah satu stasiun televisi. Laporan Polisi tersebut diformalkan dalam LP Nomor LP/1026/IX/2015/Bareskrim.
http://megapolitan.kompas.com/read/2015/09/01/20205151/Dituduh.Fitnah.dan.Cemarkan.Nama.Baik.Ahok.Dilaporkan.ke.Bareskrim
=====
makanya mikir dolo sebelom bacot
jangan bacot seenaknya
tar diserang balik
play victim minoritas blablabla




tien212700 memberi reputasi
1
4.3K
64


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan