Larangan merokok itu peraturan perda bukan peraturan mall
TS
ies.solution
Larangan merokok itu peraturan perda bukan peraturan mall
Spoiler for Perda aturan larangan merokok:
uran Larangan Merokok di Tempat Umum Terhadap Kebiasaan Merokok Masyarakat
Peraturan Yang Mengatur Tentang Larangan Merokok Ditempat Umum.
Sejak tahun 1999, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan, Indonesia telah memiliki peraturan untuk melarang orang merokok di tempat-tempat yang ditetapkan. Peraturan Pemerintah tersebut, memasukkan peraturan Kawasan Tanpa Rokok pada bagian enam Pasal 22 – 25. Pasal 25 memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok. Namun peraturan tersebut belum menerapkan 100% Kawasan Bebas Asap Rokok karena masih dibolehkan membuat ruang khusus untuk merokok dengan ventilasi udara di tempat umum dan tempat kerja. Dengan adanya ruang untuk merokok, kebijakan kawasan tanpa rokok nyaris tanpa resistensi. Pada kenyataannya, ruang merokok dan ventilasi udara kecuali mahal, kedua hal tersebut secara ilmiah terbukti tidak efektif untuk melindungi perokok pasif, disamping rawan manipulasi dengan dalih ”hak azasi bagi perokok”.
Selanjutnya Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, juga mencantumkan peraturan Kawasan Tanpa Rokok pada Bagian Ketujuh Belas, Pengamanan Zat Adiktif, Pasal 115 ayat ( 1 ) Kawasan tanpa rokok antara lain:
Fasilitas pelayanan kesehatan;Tempat proses belajar mengajar;Tempat anak bermain;Tempat ibadah;Angkutan umum;Tempat kerja; danTempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Lalu pada ayat ( 2 ) Pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya. Sehingga menindak lanjuti pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tersebut beberapa pemerintah daerah telah mengeluarkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok antara lain yaitu:
1. DKI Jakarta
Jakarta tidak mempunyai Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok secara eksklusif. Peraturan Kawasan Dilarang Merokok hanya tercantum dalam Peraturan Daerah (PERDA) No. 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara untuk Udara Luar Ruangan. Yang ada hanya Peraturan Gubernur (Per-Gub) Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok. DKI Jakarta belum menerapkan 100% Kawasan Tanpa Rokok karena dalam peraturan tersebut masih menyediakan ruang untuk merokok.
2.Kota Bogor
Kota Bogor belum menerbitkan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok secara eksklusif. Pengaturan tertib Kawasan Tanpa Rokok tertuang dalam Peraturan Daerah No 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum, pasal 14 – 16. Kota Bogor juga belum menerapkan 100% Kawasan Tanpa Rokok karena masih mencantumkan ruang untuk merokok.Kota Bogor merencanakan akan menyusun Perda Kawasan Tanpa Rokok secara eksklusif.
3. Kota Cirebon
Peraturan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Cirebon berbentuk Surat Keputusan Walikota No 27A/2006 tentang Perlindungan Terhadap Masyarakat Bukan Perokok di Kota Cirebon. Kota Cirebon merupakan kota pertama yang menerapkan 100% Kawasan Tanpa Rokok yaitu tidak menyediakan ruang untuk merokok. Sayangnya peraturan tersebut belum berbentuk Peraturan Daerah sehingga tidak ada sanksi dan tidak mengikat masyarakat.
4. Kota Surabaya
Kota Surabaya merupakan kota pertama yang mempunyai Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok secara ekskusif, yaitu Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok. Perda ini membagi 2 kawasan yaitu Kawasan Tanpa Rokok yang menerapkan 100% Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok yang menyediakan ruang khusus untuk merokok.
Untuk melaksanakan Perda No 5 Tahun 2008, Kota Surabaya juga telah membuat Peraturan Walikota Surabaya No 25 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Perda Kota surabaya Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok. Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok yang tercantum dalam Perda 5/2009 dirinci dan dipertegas pada Perwali tersebut.
5. Kota Palembang
Kota Palembang merupakan Kota pertama di Indonesia yang memiliki Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok secara eksklusif dan menerapkan 100% Kawasan Tanpa Rokok yaitu tanpa menyediakan ruang merokok. Peraturan Daerah No. 07/2009 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Kota Palembang merupakan satu-satunya Perda Kawasan Tanpa Rokok di Indonesia yang sesuai dengan standard internasional yaitu 100% Kawasan Tanpa Rokok dengan tidak menyediakan ruang untuk merokok.
6. Kota Padang Panjang
Kota Padang Panjang memiliki Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok yaitu Peraturan Daerah Kota Padang Panjang No 8 Tahun 2009 Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok dan Kawasan Tertib Rokok. Peraturan Daerah ini dirinci dan dipertegas dengan Peraturan Walikota Padang Panjang No.10 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang No. 8 Tahun 2009 Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok dan Kawasan Tertib Rokok.
Kejadian ini terjadi hari Jumat tgl 28 Agustus 2015 sekitar pukul 8.30 malam. Pada saat itu suami saya masih bekerja di toko (menyenar raket). Karena sdh dekat waktu tutup toko anak2 sdh mulai kumpul di toko. Pihak tenant sebelah toko kami Lastbone tatto studio saat itu kondisinya sedang rame berkumpul2 sekitar 6orang. Karena ada anak2 suami saya menegur mereka untuk tidak merokok. Tetapi pihak yang ditegur tidak menerima. Pelaku melempar suami saya dengan kursi merah. Lalu mereka ke arah toko saya (seperti terekam cctv) terlibat adu mulut dan melakukan tindakan pengroyokan. Diserbu sekitar 6 orang dengan 3 orang pasti melakukan tindak pemukulan. Tindakan pengroyokan ini dilakukan di depan anak2 kami yang berusia 3th, 1.5th dan 9 bulan. Kita menghubungi pihak manajemen malah dijawab kalau kami tidak boleh menegur langsung orang untuk tidak boleh merokok. Ketika saya tanyakan kalau begitu kenapa larangan merokok ditempel dimana2. Dijawabnya itu PERDA. Bukan peraturan mall. Pertanyaan saya apakah mangga2square ini berada tidak di DKI jakarta sehingga tidak perlu mematuhi pertaturan daerah? Kami ini hanya orang tua yang tidak ingin anda mengotori anak2 kami dengan asap rokok anda. Hargailah orang lain. Setiap bungkus rokok sdh ada tertulis bahaya merokok. Bila anda mau menerima resiko merokok tersebut silahkan. Tetapi SAYA TIDAK. Apalagi untuk anak saya. Kejadian ini sudah dilaporkan di polsek pademangan di hari yang sama.
Sumbernya gan. Kl ada yg mau tandatangan petisi onlinenya silahkan klik link nya. Ane c jujur gk tau petisi semacam ini berguna atau enggak. Yg jelas mendukung kebaikan enggak ada salahnya juga. Sumber
Maaf berantakan saking geregetan dan langsung copas dr hape pas baca. Cuman agar pada tau aja dan kl bisa sampe kedengeran di telinga gubernur kita. Bahwa perda itu harus dipatuhi dan mall masih ikut perda (dia pikir mall kayak kedutaan besar x ya gk bisa ikutin aturan daerah or negara tempat banngunan berdiri). Semoga pihak diberikan sanksi atas kelalaianya menyelesaikan masalah yg ada.
Semoga pihak pengkeroyok bukan anak artis atau anak menteri karena ujung2nya pasti lolos dan ilang begitu aja beritanya.
Kalo dengan tatto dan rokok kalian merasa gagah, merasa jadi cowok, merasa hebat. Lalu kenapa keroyok 6 orang lawan 1 (yg pasti terlibat pengkeroyokan 3 orang) dan apa enggak punya keprimanusiaan? Keroyok orang depan 3 anaknya yg masih kecil dan juga istrinya???
Kok tattoo n rokok malah jadi kayak simbol buat banci ya kl diliat dr kasus ini.
Mohon kaskuser jangan benci dengan statement saya. Saya tidak ada masalah dengan perokok dan orang yg ditatoo. Cuman kl liat kasus ini geregetan sendiri.