Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kakaknyawaminAvatar border
TS
kakaknyawamin
Didakwa Rugikan Negara Rp 27 Miliar, SDA Minta Bantuan SBY
Jakarta - Menteri Agama periode 2009-2014 Suryadharma Ali (SDA) didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp 27 miliar, dan SR (Saudi Riyal) 17 juta dalam perkara korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/8). Kerugian negara itu timbul akibat tindakan SDA yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

SDA mengaku tidak memahami substansi dakwaan untuknya dan membantah seluruh tuduhan jaksa yang diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dalam dakwaan kesatu, dan Pasal 3 UU Tipikor dalam dakwaan kedua.
"Saya tidak mengerti karena saya tidak melakukan seperti dakwaan-dakwaan penuntut umum," katanya.

Dirinya menuturkan, selama menjabat sebagai Menteri Agama periode 2009-2014 tidak akur dengan Panja Komisi VIII DPR sehingga tidak mungkin dirinya bisa mengakomodir rekomendasi dari parlemen. Hal itu bahkan diungkapkannya dalam pertemuan di kediaman mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Cikeas dengan dihadiri pimpinan partai koalisi.

Setelah sidang usai, SDA berharap SBY mau bersaksi untuk meringankannya.

"Saya berharap beliau bersedia menjadi saksi," kata SDA usai sidang.

Dalam surat dakwaan nomor : DAK-28/24/08/2015 setebal 147 halaman yang dibacakan secara bergantian oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang terdiri dari Supardi, M Wiraksajaya, Adyantanameru Herlambang, Kristianti Yuni Purnawanti, dan Abdul Basir disebutkan, SDA menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.

Kemudian, mengangkat Petugas Pendamping Amirul Hajj dengan melanggar ketentuan, menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) tidak sesuai dengan peruntukkannya, mengarahkan Tim Penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia perumahan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi tidak sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, dirinya juga memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas, yang bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan.

Jaksa Supardi menyebut, selain memperkaya diri sendiri mencapai Rp 1,8 milliar dan satu lembar potongan kiswah, SDA juga memperkaya antara lain, Cholid Abdul Latief Sodiq Saefudin SR 1.655.560 Mukhlisin SR 20.690, Hasrul Azwar SR 851.850, Hasanudin Asmat alias Acang alias Hasan Ompong SR 554.500.

Kemudian, Nurul Iman Mustofa USD 100.000, Fuad Ibrahim Atsani SR 791.300, 180 orang petugas PPIH mencapai Rp 12 miliar, dan tujuh orang pendamping Amirul Hajj Rp 354 juta, dan 1.771 orang jemaah haji yang diberangkatkan tidak sesuai nomor antrian berdasarkan nomor porsi, Rp 12 miliar.

Kemudian memperkaya korporasi penyedia akomodasi di Arab Saudi, yang terdiri 12 majmuah (konsorsium) dan lima
hotel transito. Penunjukan petugas PPIH tahun 2010-2013 dilakukan dengan menyalahi prosedur untuk mengakomodir orang-orang yang direkomendasikan anggota Panja Komisi VIII DPR.

Teknisnya dilaksanakan Slamet Riyanto selaku Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) bersama Ahmad Kartono.
Selain orang-orang yang direkomendasikan Panja Komisi VIII, SDA juga memerintahkan Slamet Riyanto bersama Ahmad Kartono memasukan nama-nama lain di luar yang direkomendasikan panja.

Dengan demikian, petugas PPIH yang ditunjuk tidak memenuhi ketentuan pedoman rekrutmen yang seharusnya PNS Kementerian Agama atau kementerian terkait bahkan, tanpa melalui proses seleksi.

"Ahmad Kartono selaku Pejabat Pembuat Komitmen membayarkan biaya operasional berupa uang harian dan transport bersumber dari APBN kepada 37 PPIH Arab Saudi yang ditunjuk terdakwa seluruhnya sejumlah Rp 2,5 miliar," kata Jaksa Supriadi.

Praktik seperti itu terus terjadi kendati Slamet Riyanto telah diganti dengan Anggito Ambimanyu selaku Dirjen PHU tahun 2012. Bahkan, pada 2013 pendukung istri SDA, Wardatul Asriyah dalam Pileg 2014 dapat menunaikan ibadah haji gratis dengan memasukannya sebagai petugas PPIH meskipun tidak memenuhi syarat dan resmi diangkat oleh Anggito.

Seluruh pendukung Wardatul selain ibadah haji gratis juga mendapat uang operasional petugas PPIH yang ditunjuk dengan menyalahi prosedur sejumlah Rp 4,5 miliar. Orang-orang dekat SDA dari ajudan hingga sopir pribadi juga ditunjuk sebagai petugas PPIH untuk menunaikan ibadah haji gratis.

Penyewaan perumahan jemaah haji di Arab Saudi tahun 2010-2012 juga syarat permainan. Termasuk sisa kuota haji nasional yang digunakan untuk memenuhi jamaah yang direkomendasi anggota Komisi VIII DPR.

Selain itu, SDA didakwa menggunakan dana operasional menteri (DOM) tahun 2011-2014 yang bersumber dari APBN untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
http://www.beritasatu.com/nasional/3...ntuan-sby.html

Pak SBY, ada yang sedang butuh uluran tangan anda, jokuwi mah nga usah diharepin lah emoticon-Nohope emoticon-Malu (S)
Diubah oleh kakaknyawamin 31-08-2015 13:38
0
5.3K
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan