- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ahok Siluman Kasus Sumber Waras


TS
koptu.joko
Ahok Siluman Kasus Sumber Waras
Quote:
Dugaan korupsi pembelian tanah Rumah
Sakit Sumber Waras (RSSW) sudah dilaporkan ke
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sugiyanto,
warga ibukota yang melapor ke KPK, mengatakan
bahwa kasus RSSW sama seperti kasus
uninterruptible power supply (UPS). Sama-sama
ada 'silumannya'.
"Ahok bilang anggaran pembelian UPS siluman
karena anggarannya masuk di APBDP DKI 2014
ditambahkan Komisi E DPRD, bukan atas usulan
dinas pendidikan sebagai SKPD/UKPD terkait. Nah
di kasus RSSW justru Ahok yang jadi silumannya,"
kata dia saat berbincang dengan Kantor Berita
Politik RMOL , Minggu (30/8).
Usulan anggaran pembelian tanah RSSW bukan
atas inisiatif dinas kesehatan melainkan dari Ahok
yang ketika itu menjabat sebagai Plt Gubernur.
Inisiatif Ahok, kata Sugiyanto, nampak dari
disposisi yang dibuat Ahok tertanggal 8 Juli 2014
ke Bapeda. Isi surat disposisi intinya
memerintahkan agar Bapeda menganggarkan
dana Rp 755,7 miliar di dalam APDBP 2014. Total
duit yang diminta Ahok sesuai harga jual tanah
seluas 3,64 hektar di Kiai Tapa yang disampaikan
pemiliknya, Yayasan Kesehatan Sumber Waras
(YKSW) kepada Ahok.
"Tidak bisa ujug-ujug begitu. Ini tidak sesuai
Permendagri No 13/2006 tentang penyusunan
APBDP. Penganggaran harusnya disetujui oleh
kepala daerah setelah melalui proses pembahasan
oleh tim anggaran pemerintah daerah
berdasarkan data RKA (Rencana Kerja Anggaran)
dan DPPA (Dokumen Pelaksanaan Perubahan
Anggaran) yang telah disusun dan diusulkan
terlebih dahulu oleh SKPD. Setelah itu baru
diusulkan ke Bapeda," papar Sugiyanto yang juga
ketua umum Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta
Baru (Katar).
Sebelum disposisi dikeluarkan, pada 6 Juni 2014
Ahok selaku Plt Gubernur bertemu dengan pihak
YKSW. Pada tanggal 27 Juni 2014, menurut
Sugiyanto yang melaporkan kasus ini ke KPK
dengan bahan kajian atas hasil laporan keuangan
Pemprov DKI oleh BPK RI, pihak YKSW mengirim
surat ke Ahok memberitahu bahwa tanahnya akan
dijual.
Surat ini dikirim sepertinya sebagai bantahan
atas surat tanggal 14 Juni 2014 yang dikirim
Dinkes kepada Ahok. Dalam suratnya Dinkes
menjelaskan bahwa tanah tidak dijual karena
masih terikat perjanjian jual beli dengan pihak PT
Ciputra Karya Unggul (CKU). Sebagai tanda jadi
pihak CKU sudah membayar DP sebesar Rp 50
miliar ke pihak YKSW.
Di dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli
(APPJB), kedua belah pihak sepakat tanah dijual
belikan jika izin peruntukan tanah dapat diubah
dari suka sarana kesehatan menjadi areal
komersial atau wisma susun karena pihak CKU
rencananya akan mendirikan mall dan hotel di
atas tanah tersebut. Selama APPJB berlaku
hingga Desember 2014, maka pihak YKS tidak
berhak menjual atau memperjanjikan tanah
tersebut kepada pihak lain.
Tetapi pihak YKSW kemudian mengirim surat
kepada Ahok tanggal 7 Juli 2014 yang intinya
tanah di Kiai Tapa akan dijual dengan harga
permeter Rp 20,755 juta, dengan total harga
kurang lebih senilai Rp 755,7 miliar. Peran
'siluman' Ahok tambah kentara karena tanah
dibayar tidak melalui proses tawar menawar.
Sementara kepada CKU pihak YKSW hanya
menawarkan harga Rp 15,5 juta permeternya,
atau total harga jual senilai Rp 564,3 miliar.
Belum lagi, letak tanah milik YKSW tersebut
bukan di Kiai Tapa, Grogol tapi di Tomang dengan
zona nilai tanah ketika itu seharga Rp 7,4 juta.
"Jadi, disposisi Ahok bermula dari pertemuan
dirinya sebagai Plt gubernur dengan YKSW.
Pertemuan ini aneh karena biasanya dalam proses
pembelian lahan cukup melalui dinas. Di dalam
prosesnya Ahok juga tidak menggubris hasil
kajian Dinkes bahwa lokasi tanah tidak dijual,"
imbuh dia.
"Kalau Ahok laporkan kasus UPS karena ada
silumannya, makanya saya laporkan kasus RSSW
yang juga ada silumannya ke KPK," demikian
Sugiyanto yang melaporkan kasus ini ke KPK
pada 27 Agustus kemarin.
sumber

Pukulan telak buat pengepul ktp. bisa gagal dapet jatah kalo jagoan neonnya di karungin kpk
0
10.8K
Kutip
163
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan