- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Buka Lagi Kasus "Cessie" BPPN, Kejagung Ditantang Periksa Megawati


TS
xfuera1990
Buka Lagi Kasus "Cessie" BPPN, Kejagung Ditantang Periksa Megawati
Jakarta - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengatakan bahwa pengusutan kasus pembelian hak atas piutang (cessie) dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) menjadi tantangan besar pihak kejaksaan agung karena hal itu terjadi di era Presiden Megawati Soekarnoputri.
Untuk itu, akan menjadi sebuah tantangan tersendiri bagi Korps Adhyaksa untuk memeriksa Ketua Umum PDIP itu sebagai saksi dalam kasus yang dibuka kembali itu.
"Kasus ini menjadi tantangan besar untuk diselesaikan (Jaksa Agung)," ujar peneliti Formappi, Lucius Karus dalam acara diskusi publik bertajuk 'Membongkar Kasus Cessie Oleh BPPN di Tengah Ancaman Krisis', di Hotel Sahid, Kamis (27/8).
Oleh karenanya, akan menjadi aneh jika jika Jaksa Agung HM Prasetyo tidak memeriksa Megawati dalam kasus tersebut. Meskipun sambung dia, kini kekuasaan tengah dipegang PDIP, Partai besutan Megawati Soekarno Putri.
"Harus ada keberanian kuat dari kejaksaan untuk tidak diintervensi oleh pihak kekuasaan ini. Soalnya, kalau tiba-tiba hilang itu akan membenarkan dugaan jaksa ini (HM Prasetyo) sedang 'dipakai'," kata dia.
Perlu diketahui, kasus cessie BPPN berawal saat PT Adyaesta Ciptatama mengajukan kredit senilai Rp 469 miliar untuk membangun perumahan seluas 1.200 hektar di Karawang, Jawa Barat ke bank BTN.
Saat krisis moneter, bank yang memberikan pinjaman itu termasuk program penyehatan BPPN. Waktu kasus itu terjadi pada era Megawati menjabat Presiden RI dan kepala BPPN 2002-2004 Syafruddin Tumenggung.
Berdasarkan surat notifikasi BPPN Nomor Prog-7207/BPPN/0903, tanggal 1 September 2003 VSIC diumumkan sebagai pemenang atas aset di Karawang.
Sepekan setelah diumumkan pihak VSIC langsung membayar kewajiban jual-beli dengan obyek hak tagih terhadap AG dengan nilai Rp 32 miliar. Perjanjian tersebut ditandatangani dalam Perjanjian Pengalihan Piutang No 57 didepan notaris Eliwaty Tjitra SH tanggal 17 November 2003.
Pembelian aset inilah yang kemudian dijadikan dasar Kejaksaan Agung melakukan penyidikan. Randahnya nilai jual pengalihan piutang dinilai merugikan negara oleh Kejaksaan Agung. Padahal jika merunut kebijakan BPPN kala itu memang memberikan diskon besar-besaran kepada siapa saja yang mau membeli aset dari obligor bermasalah.
Setidaknya ada sekitar 3.000-4.000 dengan status lengkap data kepemilikanya. Aset bermasalah itu diperkirakan berjumlah 2.400-3.400 aset. Total nilai aset saat ini mencapai ratusan triliun. Kondisi inilah yang membuat pasar tidak merespon positif lelang.
Untuk itu, akan menjadi sebuah tantangan tersendiri bagi Korps Adhyaksa untuk memeriksa Ketua Umum PDIP itu sebagai saksi dalam kasus yang dibuka kembali itu.
"Kasus ini menjadi tantangan besar untuk diselesaikan (Jaksa Agung)," ujar peneliti Formappi, Lucius Karus dalam acara diskusi publik bertajuk 'Membongkar Kasus Cessie Oleh BPPN di Tengah Ancaman Krisis', di Hotel Sahid, Kamis (27/8).
Oleh karenanya, akan menjadi aneh jika jika Jaksa Agung HM Prasetyo tidak memeriksa Megawati dalam kasus tersebut. Meskipun sambung dia, kini kekuasaan tengah dipegang PDIP, Partai besutan Megawati Soekarno Putri.
"Harus ada keberanian kuat dari kejaksaan untuk tidak diintervensi oleh pihak kekuasaan ini. Soalnya, kalau tiba-tiba hilang itu akan membenarkan dugaan jaksa ini (HM Prasetyo) sedang 'dipakai'," kata dia.
Perlu diketahui, kasus cessie BPPN berawal saat PT Adyaesta Ciptatama mengajukan kredit senilai Rp 469 miliar untuk membangun perumahan seluas 1.200 hektar di Karawang, Jawa Barat ke bank BTN.
Saat krisis moneter, bank yang memberikan pinjaman itu termasuk program penyehatan BPPN. Waktu kasus itu terjadi pada era Megawati menjabat Presiden RI dan kepala BPPN 2002-2004 Syafruddin Tumenggung.
Berdasarkan surat notifikasi BPPN Nomor Prog-7207/BPPN/0903, tanggal 1 September 2003 VSIC diumumkan sebagai pemenang atas aset di Karawang.
Sepekan setelah diumumkan pihak VSIC langsung membayar kewajiban jual-beli dengan obyek hak tagih terhadap AG dengan nilai Rp 32 miliar. Perjanjian tersebut ditandatangani dalam Perjanjian Pengalihan Piutang No 57 didepan notaris Eliwaty Tjitra SH tanggal 17 November 2003.
Pembelian aset inilah yang kemudian dijadikan dasar Kejaksaan Agung melakukan penyidikan. Randahnya nilai jual pengalihan piutang dinilai merugikan negara oleh Kejaksaan Agung. Padahal jika merunut kebijakan BPPN kala itu memang memberikan diskon besar-besaran kepada siapa saja yang mau membeli aset dari obligor bermasalah.
Setidaknya ada sekitar 3.000-4.000 dengan status lengkap data kepemilikanya. Aset bermasalah itu diperkirakan berjumlah 2.400-3.400 aset. Total nilai aset saat ini mencapai ratusan triliun. Kondisi inilah yang membuat pasar tidak merespon positif lelang.
0
1K
8


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan