Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

xfuera1990Avatar border
TS
xfuera1990
Kasus cassie BPPN, Kejagung harus periksa Megawati
JURNAL3.COM | JAKARTA – Kejaksaan Agung didesak harus memeriksa Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam mengusut kasus dugaan korupsi pembelian hak atas piutang (cassie) dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Mega layak diperiksa karena kebijakan penjualan aset berupa piutang kepada pihak swasta terbit ketika dia menjabat presiden.

“Kalau Jaksa kan melihat ada kerugian negara atau tidak, jika terkait dengan kebijakan maka dalam hal ini Mega harus bertanggung jawab,” kata pakar hukum pidana Muzakir, Kamis (27/08/2015).

Kasus cassie yang saat ini tengah diselidiki Kejagung adalah pembelian aset melalui BPPN oleh Victoria Securities Internasional Corporation (VSIC). Pembelian aset tersebut dinilai Kejaksaan menimbulkan kerugian negara, dimana negara melalui BPPN banyak memberikan diskon pada aset obligor yang berhutang kepada bank yang menjadi pasien BPPN.

Jika memang Kejagung yakin telah terjadi kerugian negara di dalam pembelian aset tersebut, maka penting dipahami jika itu merupakan buah dari kebijakan yang dibuat era Presiden Megawati.

Namun lanjutnya, kejaksaan harus melihat kebijakan tersebut dalam konteks yang lebih luas, yakni terkait kondisi krisis yang terjadi ketika itu.

“Harus dilihat dari kebijakan yang dikeluarkan oleh pemimpin ketika itu, apakah benar karena ada situasi krisis. Tentunya kebijakan itu ada di Mega. Apakah dengan adanya itikad baik sehingga aset itu dijual, ini yang harus dijelaskan,” lanjutnya.

Kasus cassie yang diklaim Kejagung melibatkan VSIC berawal saat PT Adyaesta Ciptatama mengajukan kredit senilai Rp 469 miliar untuk membangun perumahan seluas 1.200 hektar di Karawang, Jawa Barat ke bank BTN.

Saat krisis moneter, bank yang memberikan pinjaman itu termasuk program penyehatan BPPN. Waktu kasus itu terjadi pada era Megawati menjabat Presiden RI dan kepala BPPN 2002-2004 Syafruddin Tumenggung.

Berdasarkan surat notifikasi BPPN Nomor Prog-7207/BPPN/0903, tanggal 1 September 2003 VSIC diumumkan sebagai pemenang atas aset di Karawang. Sepekan setelah diumumkan pihak VSIC langsung membayar kewajiban jual-beli dengan obyek hak tagih terhadap AG dengan nilai Rp 32 miliar.

Perjanjian tersebut ditandatangani dalam Perjanjian Pengalihan Piutang No 57 didepan notaris Eliwaty Tjitra SH tanggal 17 November 2003.

Pembelian aset inilah yang kemudian dijadikan dasar Kejaksaan Agung melakukan penyidikan. Randahnya nilai jual pengalihan piutang dinilai merugikan negara oleh Kejaksaan Agung. Padahal jika merunut kebijakan BPPN kala itu memang memberikan diskon besar-besaran kepada siapa saja yang mau membeli aset dari obligor bermasalah.

Setidaknya ada sekitar 3.000-4.000 dengan status lengkap data kepemilikanya. Aset bermasalah itu diperkirakan berjumlah 2.400-3.400 aset.

Total nilai aset saat ini mencapai ratusan triliun. Kondisi inilah yang membuat pasar tidak merespon positif lelang yang dilakukan BPPN. Sampai akhirnya muncul ide untuk memberikan diskon.
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
765
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan