- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ini Ketentuan Baru Penggunaan Baju Adat untuk PNS DKI


TS
infonitascom
Ini Ketentuan Baru Penggunaan Baju Adat untuk PNS DKI

Pemprov DKI Jakarta terhitung sejak Selasa (18/8/2015) lalu mengubah ketentuan penggunaan pakaian adat Betawi berupa Baju Sadarih dan Kebaya Encim bagi PNS DKI Jakarta. Jika pada era Gubernur Joko Widodo pakaian adat Betawi digunakan pada hari Jumat, pada Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi yang baru diubah menjadi hari Kamis.
“Di Perda yang baru, kami geser ke hari Kamis,” ujar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota Provinsi DKI Jakarta, Jumat (28/8/2015).
Ditambahkan oleh Ahok, kebijakan ini tidak lepas dari upaya mempromosikan pelaku UMKM di Ibu Kota yang memproduksi baju adat Betawi.
“Jadi boleh pakai Baju Sadariah, Seragam Ujung Serong, Baju Batik Betawi, Kebaya Encim dan lainnya,” tuntas Ahok.
Untuk diketahui, kebijakan penggunaan baju daerah Betawi oleh PNS Pemprov DKI Jakarta dimulai oleh Gubernur DKI Jakarta saat itu, Joko Widodo (Jokowi) berdasarkan Pergub DKI Jakarta No.209 Tahun 2012 tertanggal 27 Desember 2012.
Dalam Pergub itu disebutkan, PNS DKI Jakarta harus menggunakan pakaian adat Betawi setiap hari Rabu. Namun, kabijakan ini direvisi pada Februari 2012, dimana penggunaan baju adat menjadi setiap hari Jumat.
narsum: http://www.infonitas.com/megapolitan...k-pns-dki/9715
good.. jd tdak lupa budaya betawinya nih



0
2.5K
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan