- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Miris, ibu bawa bayi diusir & dimaki 'bodoh' oleh perokok di J.Co


TS
xonet
Miris, ibu bawa bayi diusir & dimaki 'bodoh' oleh perokok di J.Co
Quote:
Miris, ibu bawa bayi diusir & dimaki 'bodoh' oleh perokok di J.Co

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat aturan tentang kawasan dilarang merokok. Aturan yang tertuang dalam Pergub 88 tahun 2010 itu untuk menentukan di kawasan mana yang harus bebas asap rokok dan di lokasi yang wajib menyediakan tempat khusus merokok.
Tapi kenyataannya, banyak yang belum mengindahkan aturan itu. Akibatnya, banyak perokok pasif yang menjadi korban karena harus menghirup asap para perokok.
Seperti curhat Elysabeth Ongkojoyo, ibu dua anak ini saat dia berada di kafe J.Co. Dia mendapat perlakuan tak enak karena ulah seorang perokok.
Elysabeth bersama bayinya yang berumur 1,5 tahun sedang menunggu sang anak yang sedang bersekolah. Mereka memilih J.Co Donuts Pluit Village Mall, Pluit Jakarta Utara, karena lokasinya cukup nyaman mengingat dirinya membawa bayi dan dekat dengan sekolah sang anak.
"Ketika itu saya dan bayi saya, duduk dekat dengan colokan listrik untuk mengisi baterai hp saya karena mobil saya berada di bengkel dan saya harus menelepon ke sana apabila mobil saya selesai. Mobil itu akan saya pakai untuk menjemput anak saya yang sekolah TK," ceritanya.
"Sekitar 1 jam duduk di sana sambil menunggu, mendadak manajemen J.Co datang dan mengatakan bahwa ada orang mau merokok duduk di dekat saya, dan saya menolak untuk pindah karena saya bawa bayi dan ruangan yang nyaman untuk bersama bayi saya (yang tidur di stroller dan banyak barang dibawa perlengkapan bayi) adalah di tempat itu. Saya pun bingung setahu saya di Jakarta dilarang merokok di dalam pusat belanja/ruang publik. Lalu manajemen bilang ventilasi udara bagus jadi saya boleh tetap duduk di sana," sambungnya.
Beberapa menit setelah dia duduk di sana, seseorang datang padanya dan meminta dia pindah. Dia tak tahu apakah pria tersebut yang dimaksud si petugas sebelumnya akan merokok.
"Kemudian oknum sebut saja A datang, lalu mulai mengajak saya bicara dan 'mengusir' saya secara halus dari tempat saya duduk. Ketika saya menolak, A mulai memaki saya dengan kata kasar seperti 'bodoh' dan 'bego' karena saya tidak mau pindah. Saya pun marah karena tidak seharusnya perlakuan seperti itu." tambahnya.
Melihat kejadian itu, manajemen J.Co datang dan mencoba melerai. Namun pria itu tetap memakinya.
"Kemudian saya mengambil gambar ybs, berikut dengan tempat dan larangan merokok yang tertera di pintu mal," jelas dia.
Tak terima mendapatkan perlakuan demikian, dia kemudian membuat petisi di change.org dengan judul 'Saya dan Bayi saya terusir oleh Oknum yang mau merokok di dalam Mal'. Petisi ini dia tujukan untuk Lippo Pluit Mall, J.Co Indonesia dan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
Petisi ini dibuat 2 hari lalu. Sampai hari ini, sudah 10.281 mendukung petisi tersebut.
"Saya menanyakan pada manajemen J.Co apakah peraturan gubernur sudah berubah? Apakah di kawasan mal boleh merokok? Menurut manajemen di dalam mal masih belum boleh merokok. Lalu kenapa A sudah duduk di sana, mengusir saya, dan sudah mengeluarkan rokok dengan asbak yang diberikan J.Co? Saya kemudian merasa tidak terima dan beranjak keluar dari sana, dengan marah dan merasa sakit hati, A masih duduk di sana acuh saja, sudah bersiap merokok. Manajemen J.Co Pluit Village meminta maaf kepada saya, tetapi saya merasa ini tidak adil. Hak saya adalah berada di dalam, saya bayar minuman dan saya duduk dengan bayi saya, bayi saya sedang tidur. Seperti yang kita tahu asap rokok, meskipun kita sudah pindah 2-3 meter menjauhinya, memang asapnya kelihatan menghilang tetapi zat yang dikandungnya tetap berada di udara. Jadi memang tidak seharusnya merokok di dalam ruang publik tertutup seperti itu," pungkasnya.
kenapa jco kasi orang merokok di dalam mal?..jco di bayar brp kasi orang merokok di dlm mal ?.mungkin bosnya tuh.jadi siapa yg bodoh nih ?
Quote:
Ini Aturan yang Bikin Ahok Cabut Izin Mal yang Bolehkan Merokok di Ruangan

detikNews
Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama geram dengan banyaknya Kawasan Dilarang Merokok (KDM) yang justru bisa menjadi tempat bebas merokok, salah satunya di sebuah mal di Pluit, Jakarta Utara. Ahok mengancam akan mencabut sertifikat layak fungsi (SLF) mal tersebut.
Apa yang dilakukan Ahok itu berdasarkan pada aturan soal Kawasan Dilarang Merokok yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Selain itu juga dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 75 Tahun 2005, serta Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.
Ada pula Pergub Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan, Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok. Berdasarkan peraturan itu disebutkan kawasan yang harus bebas rokok antara lain adalah tempat umum, tempat kerja, tempat belajar mengajar, tempat pelayanan kesehatan, angkutan umum, arena kegiatan anak-anak dan tempat ibadah.
Tujuan dibentuknya KDM adalah untuk memberikan perlindungan efektif bagi masyarakat yang tidak merokok dari bahaya asap rokok, memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat dan melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung.
Dalam Pasal 5 disebutkan setiap orang tidak boleh merokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai kawasan dilarang merokok. Jika ada yang melanggar maka pihak pengawas, pengelola atau masyarakat bisa melaporkan ke masing-masing Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) seperti lurah, camat, Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) dan/atau Walikota/Bupati melalui Pusat Pengelolaan Data.
Pengaduan bisa dilakukan secara lisan/tertulis ke pengelola, pimpinan dan atau penanggung jawab kegiatan atau usaha termasuk angkutan umum dengan menyertakan identitas, lokasi, waktu dan barang bukti foto atau lainnya jika ada.
Jika tempat usaha seperti mal atau angkutan umum tidak melaksanakan aturan kawasan dilarang merokok atau sudah melakukan sosialisasi dan pembinaan namun tidak efektif dan tak berpengaruh maka bisa dikenakan sanksi administratif.
Sanksi tersebut diberikan bertahap mulai dari peringatan tertulis, penyebutan nama tempat usaha kepada publik melalui media massa, penghentian izin usaha sementara hingga pencabutan izin.
Dalam pasal 30 ayat 2 penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan atau tindakan lain oleh Kepala Satpol PP. Pencabutan izin dilakukan jika tempat usaha itu tidak memberikan perhatian atas sanksi sementara yang diberikan dan tidak memenuhi kewajibannya.
Sanksi yang diberikan akan dilaporkan kepada Gubernur DKI oleh Asisten Kesejahteraan Masyarakat. Aturan ini diberlakukan sejak 23 Mei 2012. Jadi jika ada yang melakukan pelanggaran maka Gubernur Ahok akan mendapat laporannya.
"Di mal itu enggak boleh merokok. Makanya nanti kami tangkap, kami (bisa) cabut SLF-nya," ujar Ahok di Balai Kota, Jumat (28/8/2015).
Ahok menyebut kebijakan Kawasan Dilarang Merokok (KDM) telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Selain itu juga dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 75 Tahun 2005, serta Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.
LINK
Quote:
HARUSNYA JCO/DI MAL2/DI TEMPAT UMUM PASANG PENGUMUNAN BEGINI :










Diubah oleh xonet 28-08-2015 17:15
0
13.1K
Kutip
83
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan