Quote:
Rabu 26 Aug 2015, 22:39 WIB
Munas Ke-9 MUI Di Surabaya
MUI Keluarkan Fatwa tentang Kriminalisasi Hubungan Suami Istri
Rois Jajeli - detikNews
Surabaya- Komisi C Bidang Fatwa pada Musyawarah Nasional ke 9 Majelis Ulama Indonesia (MUI), juga mengesahkan Fatwa tentang kriminalisasi hubungan suami istri.
"Pada dasarnya, relasi suami istri harus dibangun sebagai manifestasi dari cinta (mawaddah) dan kasih sayang (rahmah), dan pelaksanaan hubungan suami isteri merupakan ibadah," ujar Sekretaris Komisi Fatwa Munas MUI DR HM Asrorun Ni'am Sholeh di lokasi munas, Hotel Garden Palace Surabaya, Rabu (26/8/2015).
Fatwa tersebut dituangkan dalam Fatwa MUI Nomor 02/MUNAS-IX/MUI/2015 juga dijelaskan, pasangan suami istri haram melaksanakan hubungan seksual dalam kondisi yang terlarang secara syar'i yakni, Istri dalam kondisi haid dan nifas. Suami atau istri sedang berpuasa ramadhan. Suami atau istri sedang ihram. Dengan cara liwath (anal sex). Dalam kondisi sakit yang tidak memungkinkan untuk melakukan hubungan suami istri.
"Suami wajib menjalin interaksi dengan istri secara makruf dan karenanya suami tidak boleh memaksa hubungan seksual kepada istri. Dan istri wajib taat pada suami sepanjang tidak untuk perbuatan maksiat, karenanya istri tidak boleh menolak ajakan suami untuk melakukan hubungan seksual kecuali dalam kondisi yang terlarang secara syar'i," tuturnya.
Asrorun yang juga Ketua KPAI ini menambahkan, hubungan seksual antara suami dalam situasi terpaksa adalah khilaful aula (tidak sesuai dengan yang utama), tetapi tidak dapat dikategorikan sebagai rudapaksaan.
"Kriminalisasi hubungan suami istri bertentangan dengan hukum Islam," jelasnya.
Komisi Fatwa MUI ini merekomendasikan kepada pemerintah dan DPR harus mereview ketentuan peraturan perundang-undangan untuk disesuaikan dengan fatwa ini.
"Aparat penegak hukum harus memahami secara utuh bahwa, pidana rudapaksaan tidak dapat diterapkan dalam hubungan seksual yang dilakukan suami istri," katanya.
"Masyarakat perlu memahami etika hubungan suami istri untuk menjamin terwujudnya hubungan keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah," tandasnya.
http://news.detik.com/berita/3002378...an-suami-istri
mantaff dah
skarang klo mo maen harus minta patwa

minimal disaksikan oleh perwakilan mui, halal atau ndak
