sipkonsultanAvatar border
TS
sipkonsultan
Bagaimana Legalitas dan perpajakannya dalam memulai bisnis usaha Restoran ?
BISNIS RESTORAN
Legalitas dan Perpajakan – nya



PENGERTIANNYA DULU YA...

RESTORAN adalah
1. Usaha Jasa Penyediaan Makanan dan Minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatannya. (Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 Pasal 14 ayat (1) huruf (e)), atau
2. Fasilitas Penyedia Makanan dan/atau Minuman dengan dipungut bayaran yang mencakup: Rumah Makan, Kafetaria, Kantin, Warung, Bar, dan sejenisnya. Termasuk Jasa Boga/ Katering. (Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Pasal 1 huruf (23))


BAGAIMANA LEGALITAS NYA USAHA RESTORAN SIH !?

Berikut Prosedur Perijinan untuk Bisnis (usaha) Restoran:

1. Pemohon mengajukan surat permohonan kepada bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk.
2. Pemohon mengisi formulir yang telah disediakan dan menyerahkan kepada petugas dengan dilampiri persyaratan administrasi.
3. Petugas melakukan peninjauan lapangan.
4. Jika dinyatakan layak, maka dikeluarkan surat izin usaha restoran/rumah makan/kafe.


Dokumen Legalitas apa saja yang akan diperoleh oleh Pengusaha Restoran ?

1. Akta Pendirian dan SK Kehakiman (berbadan hukum PT)
2. IJIN SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha)
3. IJIN PEMANFAATAN RUANG, persyaratan administrasi dibedakan menjadi 4 (empat) lokasi usaha, yakni: RUMAH TINGGAL, PERUMAHAN, KOMERSIAL (Ruko, SPBU, Hotel, Apartemen, Mall, Restoran, Bengkel, Pasar), FASILITAS SOSIAL & UMUM (Sarana Ibadah, Rumah Sakit, Gedung Sekolah, Kantor Pemerintahan)
4. IJIN GANGGUAN (HO), yang disertai persetujuan tetangga
5. IJIN AMDAL (Analis mengenai Dampak Lingkungan)/ UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan)/ UKL (Upaya Kelola Lingkungan)/ SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan), yang diperlukan untuk memenuhi kualitas pengolahan limbah makanan dan minuman.
6. IJIN TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA (TDUP), yang disertai Surat Rekomendasi dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota atau Kabupaten
7. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
8. NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah), yang disertai dengan SK Pemerintah Kota/ Kabupaten mengenai besarnya pajak daerah yang harus disetor ke Pemerintah Daerah


LALU, BAGAIMANA DENGAN PERPAJAKANNYA ?


Mengenai Perlakuan Perpajakannya, dibagi menjadi 2 (dua), yakni :
Pajak Daerah (PB1) dan Pajak Pusat (Pajak Penghasilan)


PAJAK DAERAH

1. Untuk mengetahui besarnya persentase pajak yang harus disetor ke Kas Daerah, Pengusaha Restoran harus memiliki NPWPD dan SK Pemerintah Kota/ Kabupaten mengenai besarnya Pajak Daerah yang harus disetor oleh Pengusaha Restoran tersebut ke Pemerintah Daerah. Biasanya, dikenakan tariff Pajak Restoran sebesar 10%.
Untuk wilayah Tangerang Selatan, PERDA Tangerang Selatan No. 7 Tahun 2010. Dibebaskan dari Pajak Restoran apabila nilai Penjualannya tidak melebihi Rp. 15.000.000,-- per bulan (PERDA Tangerang Selatan No. 7 Tahun 2010 Pasal 17 ayat (3))

2. Pengusaha Restoran dapat menyetor dan melaporkan Pajak Daerah nya, dengan cara menyetorkan pajaknya melalui cara Transfer atau menyetorkan tunai. Setelah itu, melaporkannya ke Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah dengan melampirkan Bukti Transfer atau bukti bayar tunai, SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) Pajak Restoran, dan Transaksi Penjualan.

3. Untuk pengakuan Penjualan yang biasa menggunakan Bukti Transaksi atau Nota, biasanya di setiap Daerah berbeda-beda perlakuannya. Yakni, dengan

a. Nota Porporasi (dimiliki apabila tidak menggunakan Jaringan Sistem Elektronik Online). Cara mendapatkannya, dengan meminta persetujuan dari Pemerintah Daerah setempat dengan cara “dilubangkan” pada Nota yang dimiliki. Nantinya, pada Nota tersebut akan berbentuk huruf dan angka (berupa lubang-lubang kecil)

b. Jaringan Sistem Elektronik Online, biasanya di Kota Besar seperti Jakarta sudah dijalankan. Penjualan secara otomatis sudah terpotong pajak daerah. Akan tetapi, kita sudah harus memiliki Rekening yang dikehendaki oleh Pemerintah Daerah. Seperti, Pemda bekerja sama dengan salah satu Bank Swasta yang mana begitu terjadi transaksi penjualan. Maka, saat itu juga Uang yang dimiliki di Rekening Bank Swasta tersebut akan kepotong (kedebit) secara otomatis.
Atau, terkadang ada juga di beberapa daerah yang Pengusaha Restorannya harus menyetorkan Pajak Daerah nya sendiri (tidak kedebit/ terpotong otomatis) meskipun sudah memiliki Jaringan Sistem Elektronik Online yang disediakan oleh Pemda.


PAJAK PUSAT

1. Untuk PPN, dibebaskan. (Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 Pasal 4A ayat (2) huruf (c)).
2. Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk karyawan restoran dan kantor
3. SPT Tahunan PPh Badan dan/ atau Orang Pribadi, dibagi menjadi 2 (dua) macam penghitungan: PPh Final 1% dari Peredaran Bruto (untuk omset dibawah 4,8 M dalam 1 tahun pajak), atau PPh Pasal 25/29 untuk Peredaran Bruto diatas 4,8 M



KESIMPULANNYA,

Untuk sisi Legalitas, bagi Pengusaha Restoran wajib memiliki identitas Wajib Pajak diantaranya NPWPD dan NPWP. Selain itu, dibedakan menurut lokasi usahanya, entah di RUMAH TINGGAL, PERUMAHAN, KOMERSIAL, FASILITAS SOSIAL & UMUM.
Dari sisi Perpajakannya, Pengusaha Restoran wajib melaporkan Pajak Daerah yang tariff nya ditentukan oleh masing-masing Pemerintah Daerah, serta Pajak Penghasilan Pasal 21, dan Pasal 25 untuk Angsuran serta pasal 29 untuk SPT Tahunan yang memiliki Omset diatas 4,8 M atau PPh Final 1% untuk omset dibawah 4,8 M.



Demikian yang bisa diinformasikan

Kami Peduli terhadap Pajak Anda


Untuk informasi dan penerapannya, dapat menghubungi kami.


SIP Consultant
Solusi Perijinan dan Perpajakan
www.sipkonsultan.co.id
HP. 0813 - 912 56 888
email. wurangian_group@yahoo.com
BB 765CC56C
0
8.9K
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan