- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ajep-ajep - Pemerintah Bebaskan Pajak Diskotek, Karaoke, dan Kelab Malam


TS
eqepe
Ajep-ajep - Pemerintah Bebaskan Pajak Diskotek, Karaoke, dan Kelab Malam
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 158/PMK.010/2015 yang ditandatangani Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro pada tanggal 12 Agustus 2015 telah menetapkan sejumlah jenis jasa kesenian dan hiburan dalam kelompok yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN).
"Jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai itu meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan," bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK tersebut.
Adapun jenis kesenian dan hiburan yang termasuk tidak dikenai PPN itu adalah tontonan film, tontonan pergelaran kesenian, tontonan pergelaran musik, tontonan pergelaran tari, dan/atau tontonan pergelaran busana.
Selain itu, ada pula jenis kesenia tontonan kontes kecantikan, tontonan kontes binaraga, dan tontonan kontes sejenisnya, tontonan berupa pameran, diskotek, karaoke, kelab malam, dan sejenisnya, tontonan pertunjukan sirkus, tontonan pertunjukan akrobat, dan tontonan pertunjukan sulap, tontonan pertandingan pacuan kuda, tontonan pertandingan kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan, dan tontonan pertandingan olahraga. "Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan," bunyi Pasal 3 PMK No 158/PMK.010/2015, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada tanggal 13 Agustus 2015 itu.
http://nasional.kompas.com/read/2015...an.Kelab.Malam
mangstap nih ajep2 turun harga
"Jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai itu meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan," bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK tersebut.
Adapun jenis kesenian dan hiburan yang termasuk tidak dikenai PPN itu adalah tontonan film, tontonan pergelaran kesenian, tontonan pergelaran musik, tontonan pergelaran tari, dan/atau tontonan pergelaran busana.
Selain itu, ada pula jenis kesenia tontonan kontes kecantikan, tontonan kontes binaraga, dan tontonan kontes sejenisnya, tontonan berupa pameran, diskotek, karaoke, kelab malam, dan sejenisnya, tontonan pertunjukan sirkus, tontonan pertunjukan akrobat, dan tontonan pertunjukan sulap, tontonan pertandingan pacuan kuda, tontonan pertandingan kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan, dan tontonan pertandingan olahraga. "Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan," bunyi Pasal 3 PMK No 158/PMK.010/2015, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada tanggal 13 Agustus 2015 itu.
http://nasional.kompas.com/read/2015...an.Kelab.Malam
mangstap nih ajep2 turun harga

0
2.7K
49


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan