- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Laporan VSIC Ditangani Penyidik Bareskrim Polri


TS
xfuera1990
Laporan VSIC Ditangani Penyidik Bareskrim Polri
JAKARTA – Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengakui kasus dugaan penggelelapan tanah SHGB 1 yang dilakukan Direktur Utama PT Adyaesta Ciptatama, Johnny Wijaya telah dilaporkan Victoria Securities International Corporation (VSIC) ke Polri. Bareskirim kini sedang menyelidiki kasus itu.
“Kita sedang tangani, itu kan kasusnya awalnya dilaporkan penggelapan, ada juga penipuan, di situ juga ada pemalsuan,” kata Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/8).
Jenderal bintang tiga dengan sapaan Buwas itu mengatakan, Polri sudah mendalami kasus penggelapan tersebut dengan memintakan alat bukti pembanding terkait dokumen yang dipalsukan oleh yang bersangkutan.
“Nah yang kita sedang tangani kasus pemalsuan itu sendiri baru kita mintakan alat bukti pembanding,” sambungnya.
Kendati demikian, Buwas menambahkan, perkara yang diduga dilakukan oleh Direktur anak perusahaan Adyaesta Grup ini masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik, kata Buwas, masih akan memanggil saksi-saksi untuk diperiksa terkait alat bukti yang diberikan VSIC kepada Bareskrim.
“(Statusnya) belum (tersangka). Masih kita dalami, kan kita masih perlu periksa saksi-saksi dan alat bukti tadi,” tutup bekas Kapolda Gorontalo jebolan Akpol 1984 ini.
Sebelumnya, tim kuasa hukum VSIC menyayangkan Johny Wijaya yang bebas berkeliaran. Padahal Johnny Wijaya telah melakukan penggelapan tanah SHGB 1.
“Jadi Johny ini mengelabui BPN Karawang dan menggelapkan tanah jaminan di SHGB 1,” kata Irfan, tim tim kuasa hukum VSIC.
Irfan menegaskan, suka tidak suka, tidak dibayaranya utang oleh PT Adyaesta Ciptatama dan fakta adanya penggelapan SHGB Nomor 1 membawa satu kesimpulan.
“Kesimpulannya yakni kriminalisasi (Kejagung) ini berkaitan erat dengan penggelapan SHGB No 1 dan tidak dibayarnya utang Adyaesta Ciptatama,” ungkapnya.
Menurut Irfan, VSIC adalah investor yang ditunjuk sebagai pemenang lelang atas hak tagih terhadap Adyaesta Ciptatama pada Lelang Program Penjualan Aset-Aset Kredit (PPAK) IV yang diselenggarakan Badan Penyehatan Perbankan Nasional pada 2003.
sumber
“Kita sedang tangani, itu kan kasusnya awalnya dilaporkan penggelapan, ada juga penipuan, di situ juga ada pemalsuan,” kata Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/8).
Jenderal bintang tiga dengan sapaan Buwas itu mengatakan, Polri sudah mendalami kasus penggelapan tersebut dengan memintakan alat bukti pembanding terkait dokumen yang dipalsukan oleh yang bersangkutan.
“Nah yang kita sedang tangani kasus pemalsuan itu sendiri baru kita mintakan alat bukti pembanding,” sambungnya.
Kendati demikian, Buwas menambahkan, perkara yang diduga dilakukan oleh Direktur anak perusahaan Adyaesta Grup ini masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik, kata Buwas, masih akan memanggil saksi-saksi untuk diperiksa terkait alat bukti yang diberikan VSIC kepada Bareskrim.
“(Statusnya) belum (tersangka). Masih kita dalami, kan kita masih perlu periksa saksi-saksi dan alat bukti tadi,” tutup bekas Kapolda Gorontalo jebolan Akpol 1984 ini.
Sebelumnya, tim kuasa hukum VSIC menyayangkan Johny Wijaya yang bebas berkeliaran. Padahal Johnny Wijaya telah melakukan penggelapan tanah SHGB 1.
“Jadi Johny ini mengelabui BPN Karawang dan menggelapkan tanah jaminan di SHGB 1,” kata Irfan, tim tim kuasa hukum VSIC.
Irfan menegaskan, suka tidak suka, tidak dibayaranya utang oleh PT Adyaesta Ciptatama dan fakta adanya penggelapan SHGB Nomor 1 membawa satu kesimpulan.
“Kesimpulannya yakni kriminalisasi (Kejagung) ini berkaitan erat dengan penggelapan SHGB No 1 dan tidak dibayarnya utang Adyaesta Ciptatama,” ungkapnya.
Menurut Irfan, VSIC adalah investor yang ditunjuk sebagai pemenang lelang atas hak tagih terhadap Adyaesta Ciptatama pada Lelang Program Penjualan Aset-Aset Kredit (PPAK) IV yang diselenggarakan Badan Penyehatan Perbankan Nasional pada 2003.
sumber
0
608
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan