- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
INFRA: Ahok Sudah Bohongi Publik !


TS
callme.rei
INFRA: Ahok Sudah Bohongi Publik !
Quote:
Indonesia For Transparency and
Accountability (INFRA) menantang Gubernur DKI
Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
menunjukkan Peraturan Menteri yang melarang
ganti rugi untuk warga gusuran.
"Pernyataan Ahok ada peraturan menteri larang
APBD berikan ganti rugi hak warga terdampak
gusuran adalah bohong besar," tegas Direktur
Eksekutif INFRA, Agus A. Chairudin dalam
pernyataannya di Jakarta, Rabu (26/8).
Agus menjelaskan, berdasarkan UU Pengadaan
Tanah Utk Pembangunan (PTUP), Permendagri
72/2012 dan Perkap BPN RI 36/2012 disebutkan
bahwa Pemda wajib mengutamakan musyawarah
serta melakukan inventarisir aspek yuridis hak
warga (surat tanah) dan prosedur hukum.
Sebagaimana termaktub dalam pasal 4
Permendagri 72/2012 bahwa nilai ganti rugi hak
warga terdampak PTUP wajib diberikan dari APBD
sejumlah nilai atas hasil appraisal Tim Kajian
Nilai Tanah BPN.
Namun realitanya pada proses penggusuran
Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur,
pihaknya tidak melihat Gubernur Basuki mematuhi
prosedur dan tata laksana yang sudah ditetapkan
oleh UU PTUP, Permendagri 72/2012 & Perkap
BPN RI 36/2012. Hal ini diperparah Ahok dengan
melakukan kebohongan publik. Ia katakan ada
larangan dari peraturan menteri.
"INFRA meminta Gubernur Basuki dapat tunjukkan
Peraturan Menteri nomor berapa dan pasal
berapa yang dikatakan larang adanya ganti rugi,"
desaknya.
Musababnya, dalam Perkap BPN RI 72/2012
dinyatakan warga yang menguasai fisik tanah
selama 25 tahun maka berhak mendapatkan ganti
rugi sesuai NJOP dan berdasarkan hasil appraisal
Tim Kajian Nilai Tanah BPN. Bahkan dalam UU
PTUP lebih tegas diatur bahwa pembongkaran
bangunan rumah warga oleh Pemda tidak
diperbolehkan menggunakan cara kekerasan dan
mobilisasi aparat hukum dengan persenjataan
yang dapat menimbulkan korban luka.
Peristiwa tragedi Kampung Pulo, menurut dia,
terbukti Ahok tidak mematuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan dengan
arogan melakukan pembohongan publik. Oleh
karena itu INFRA mendesak Kapolri segera
memerintahkan Bareskrim mengusut tuntas
secara transparan akuntabel atas tragedi
Kampung Pulo serta mengevaluasi kinerja
Kapolda Metro Jaya atas dugaan keterlibatannya.
"Hal ini sangat perlu dilakukan berdasar UU PTUP
Permendagri 72/2012 & Perkap BPN RI 36/2012
yang nyata ditabrak oleh Gubernur Basuki,"
demikian Agus.
sumur
Susah ga heran kalau pejabat nastak itu hobi bohong dan tidak menepati janji
0
3.5K
Kutip
52
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan