- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kacau! Putusan Kasasi Atas Nama Sugeng, Tapi yang Dihukum Subaidi


TS
provokator.7
Kacau! Putusan Kasasi Atas Nama Sugeng, Tapi yang Dihukum Subaidi

Masih ingat putusan kasasi Yayasan Supersemar yang salah ketik Rp 185 miliar jadi Rp 185 juta? Kali ini kekacauan putusan kembali terjadi. Mahkamah Agung (MA) mengadili Sugeng Riyono, tetapi yang dihukum malah Achmad Subaidi.
Sebagaimana dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Selasa (25/8/2015), perkara tersebut bernomor 2007 K/Pid.Sus/2011. Dalam halaman 1 disebutkan identitas terdakwa yang diadili adalah:
Nama: Drs SUGENG RIYONO MM
Tempat lahir: Tanjung Pinang
Umur/tanggal lahir: 52 tahun/17 Juni 1958
Jenis kelamin: Laki-laki
Kebangsaan: Indonesia
Tempat tinggal: Jalan Sutorejo Prima Barat PQ No 35-36, Kelurahan Dukuh Sutorejo RT 05 RW 09, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya
Agama: Islam
Pekerjaan: PNS (Mantan Kepala Biro Perlengkapan Provinsi Jawa Timur)
Terdakwa berada di luar tahanan.
Sugeng diadili di Pengadilan Sidoarjo, Jawa Timur, terkait kasus korupsi. Di kasus ini, Sigit Subekti dan Aniek Susdiyatun telah dihukum 2 tahun penjara sedangkan Teddy Rasphadi dan Jakoebous Musa dihukum 3 tahun penjara. Mereka melakukan tindak pidana korupsi dalam protek pengadaan lahan Rp 12 miliar untuk Pasar Induk Agribisnis pada 2001. Dalam putusan Nomor 2007 ini, MA menguraikan seluruh dakwaan jaksa selama 40 halaman.
Nah, tiba-tiba saja saat memasuki halaman 41, muncul dakwaan atas nama Achmad Subaidi. Siapakah Subaidi? Dalam dakwaan disebutkan ia bersama Abdusraie dan Wahyu Sutrisno melakukan tindak pidana korupsi KUD Dharma Bhakti Kecamatan Pandemawu, Pamekasan, Jawa Timur.
Meski MA mengadili Sugeng tapi yang dibaca adalah tuntutan jaksa terhadap Subaidi pada 16 Maret 2011 dengan tuntutan 2 tahun penjara. Subaidi divonis bebas oleh PN Pamekasan pada 13 April 2011. Jaksa lalu mengajukan kasasi. Lantas apa hasil akhir putusan Nomor 2007 ini?
"Menyatakan terdakwa Achmad Subaidi Bin Achmad Marsuki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun," putus majelis kasasi yang diketuai Djoko Sarwoko dengan anggota Abdul Latief dan Sophian Martabaya pada 12 Januari 2012.
Djoko kini telah pensiun, Sophian di-pensiun dini-kan dengan tidak hormat karena kasus pemalsuan identitas dan Abdul Latief masih aktif menyidangkan perkara.
"KY menangani banyak sekali kasus semacam ini," kata pimpinan Komisi Yudisial (KY), Imam Anshori Saleh, Selasa (25/8/2015).
Dengan fakta di atas, Sugeng dihukum berapa tahun? Apakah hukuman 1 tahun penjara itu untuk Sugeng atau untuk Subaidi?
Sumber
Kacau Bener nih ..... Kacau



0
722
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan