- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ahok Akui Sempat Janjikan Uang Kerahiman kepada Warga Kampung Pulo


TS
tukang.koprol
Ahok Akui Sempat Janjikan Uang Kerahiman kepada Warga Kampung Pulo
JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengakui dirinya bersama mantan Gubernur DKI Joko Widodo sempat menjanjikan pemberian uang kerahiman kepada warga Kampung Pulo, Jakarta Timur.
Bahkan, saat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur, Basuki sempat menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 190 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Santunan Kepada Penggarap Tanah Negara. Di dalam peraturan tersebut disebutkan pembebasan lahan tiap meter persegi akan dihitung 25 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
"Memang, kami dulu mau kasih uang kerahiman 25 persen dari NJOP. Tapi sekarang sudah ada peraturan, kami enggak boleh kasih kerahiman," kata Basuki, di Balai Kota, Selasa (25/8/2015).
Namun, Pergub itu sudah tidak berlaku lagi ketika pemerintah pusat mengeluarkan aturan yang tidak memperbolehkan pemerintah daerah memberi uang kerahiman bagi penggarap tanah negara. Hal ini, lanjut dia, sama halnya ketika Kementerian Agama (Kemenag) melarang Pemprov DKI memberi katering kepada jamaah haji.
Pada akhirnya, Pemprov DKI memberi ganti unit rusun full furnished kepada warga Kampung Pulo. "Unit rusun ini bisa kamu pakai seumur hidup, sampai 7-10 turunan boleh dipakai. Kamu tinggal bayar iuran saja.
"Di rumah saja kamu bayar iuran, ditambah pas tinggal di Kampung Pulo, kamu buang sampahnya ke belakang ke Kali Ciliwung. Sudah kalinya dangkal, dipatok tanah, bikin kontrakan, sungai tambah sempit," kata Basuki.
Sumber
Sekarang semuanye jelas, kenape gak ade duit kerohiman
artinye nyang teriak2 suruh ahok kasi duit kerohiman itu kagak ngerti aturannye
Bahkan, saat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur, Basuki sempat menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 190 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Santunan Kepada Penggarap Tanah Negara. Di dalam peraturan tersebut disebutkan pembebasan lahan tiap meter persegi akan dihitung 25 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
"Memang, kami dulu mau kasih uang kerahiman 25 persen dari NJOP. Tapi sekarang sudah ada peraturan, kami enggak boleh kasih kerahiman," kata Basuki, di Balai Kota, Selasa (25/8/2015).
Namun, Pergub itu sudah tidak berlaku lagi ketika pemerintah pusat mengeluarkan aturan yang tidak memperbolehkan pemerintah daerah memberi uang kerahiman bagi penggarap tanah negara. Hal ini, lanjut dia, sama halnya ketika Kementerian Agama (Kemenag) melarang Pemprov DKI memberi katering kepada jamaah haji.
Pada akhirnya, Pemprov DKI memberi ganti unit rusun full furnished kepada warga Kampung Pulo. "Unit rusun ini bisa kamu pakai seumur hidup, sampai 7-10 turunan boleh dipakai. Kamu tinggal bayar iuran saja.
"Di rumah saja kamu bayar iuran, ditambah pas tinggal di Kampung Pulo, kamu buang sampahnya ke belakang ke Kali Ciliwung. Sudah kalinya dangkal, dipatok tanah, bikin kontrakan, sungai tambah sempit," kata Basuki.
Sumber
Sekarang semuanye jelas, kenape gak ade duit kerohiman

artinye nyang teriak2 suruh ahok kasi duit kerohiman itu kagak ngerti aturannye




0
1.3K
11


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan