Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

rajabergetarAvatar border
TS
rajabergetar
Jokowi Imbau Penegak Hukum Tak Langsung Tindak Temuan BPK
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan kepada penegak hukum untuk tidak langsung memperkarakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berhubungan dengan pelaksanaan program pembangunan pada kementerian, pemerintah daerah, dan lembaga terkait lainnya.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyampaikan hal tersebut setelah menghadiri rapat koordinasi yang digelar Presiden Senin (24/8) siang tadi.
Ia menjelaskan jika suatu daerah sedang diinvestigasi oleh BPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta dinyatakan terdapat temuan kesalahan administrasi keuangan negara maka temuan tersebut akan berlaku selama 60 hari untuk daerah yang bersangkutan melakukan perbaikan.

"Maka sampai dengan ada perbaikan itu jangan kemudian digunakan oleh aparat penegak hukum di daerah untuk melakukan penekanan kepada kepala daerah setempat," ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Senin (24/8).

Dengan demikian, kata Pramono, Presiden benar-benar berharap belanja modal sampai pertengahan Desember ini mampu memenuhi target, yakni di atas 80 persen. Ia menuturkan, Presiden optimistis pertumbuhan ekonomi akan membaik menjelang pilkada serentak jika target belanja modal tersebut bisa tercapai.

Pernyataan Pramono diamini oleh Kepala BPK Harry Azhar Aziz. Harry mengungkapkan, jika BPK melihat adanya temuan, maka penegak hukum jangan menjadikan temuan tersebut sebagai perkara hukum dulu selama 60 hari.

"Setelah selesai (60 hari) dan tidak ditindaklanjuti oleh para kepala kementerian atau negara, gubernur, bupati, wali kota, maka diambil tindakan hukum," kata dia.

Harry menilai bahwa upaya Presiden ini sebenarnya bertujuan untuk menyeragamkan tindakan penegakan hukum, sehingga ada perbedaan yang jelas antara yang benar-benar menyebabkan kerugian negara dengan yang masih berpotensi menyebabkan kerugian negara.

"Jadi kalau betul-betul kerugian negara, maka itu sudah jelas dan konkret merugikan negara, misalnya uang daerah untuk membangun rumah pribadi. Itu sudah jelas," ujar dia.

Harry pun mengusulkan agar ada perubahan pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyebutkan kata 'dapat' dan 'yang merugikan perekonomian'. Keduanya, kata Harry, lebih baik diganti dengan 'merugikan keuangan negara' saja. (utd)

http://www.cnnindonesia.com/nasional...ak-temuan-bpk/


Belain Ahok nih ???
0
2K
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan