- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Kewajiban Berbahasa Indonesia bagi Pekerja Asing Dihapus, gan!
TS
anwar04
Kewajiban Berbahasa Indonesia bagi Pekerja Asing Dihapus, gan!
Quote:
Gan, sudah tahu wacana penghapusan kewajiban berbahasa Indonesia bagi pekerja asing, belum? Tujuannya nggak lain adalah untuk menarik lebih banyak investor asing masuk ke Indonesia.
Kalo menurut agan gimana tuh? Setuju atau nggak dengan rencana penghapusan tersebut?
Berikut sebagian kutipan berita terkait wacana tersebut, gan:
Kalo menurut agan gimana tuh? Setuju atau nggak dengan rencana penghapusan tersebut?
Berikut sebagian kutipan berita terkait wacana tersebut, gan:
Quote:
Pekerja asing tak perlu bisa bahasa Indonesia
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan Menteri Ketanagakerjaan untuk menghapus regulasi-regulasi yang dapat menghambat laju perekonomian. Di antaranya menghapus aturan yang mewajibkan tenaga kerja asing harus menguasai bahasa Indonesia bila hendak bekerja di sini.
"Karena itu tidak memungkinkan, itu pasti akan lama sekali sehingga itu menjadi hambatan bagi para pekerja asing, maka peraturan itu dicabut," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Jumat (21/8).
"Termasuk di antaranya persoalan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS). Itulah yang diatur dalam waktu segera," jelasnya.
Terlebih saat kondisi ekonomi sedang krisis, kata dia, maka beberapa regulasi yang tidak bersahabat dengan iklim investasi akan dihilangkan. Diharapkan hal ini mampu mendorong lagi perekonomian bangsa. Tapi, sebelum dihapus, pemerintah akan terlebih dulu melakukan kajian-kajian terhadap masalah ini. Dan hal ini akan segera dilakukan dalam waktu dekat.
Pramono menilai pada era globalisasi seperti sekarang, masyarakat mampu berbicara apa saja. Tak terkecuali Indonesia, yang pekerjanya juga telah banyak yang mampu menjalin komunikasi dengan para pekerja asing.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan Menteri Ketanagakerjaan untuk menghapus regulasi-regulasi yang dapat menghambat laju perekonomian. Di antaranya menghapus aturan yang mewajibkan tenaga kerja asing harus menguasai bahasa Indonesia bila hendak bekerja di sini.
"Karena itu tidak memungkinkan, itu pasti akan lama sekali sehingga itu menjadi hambatan bagi para pekerja asing, maka peraturan itu dicabut," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Jumat (21/8).
"Termasuk di antaranya persoalan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS). Itulah yang diatur dalam waktu segera," jelasnya.
Terlebih saat kondisi ekonomi sedang krisis, kata dia, maka beberapa regulasi yang tidak bersahabat dengan iklim investasi akan dihilangkan. Diharapkan hal ini mampu mendorong lagi perekonomian bangsa. Tapi, sebelum dihapus, pemerintah akan terlebih dulu melakukan kajian-kajian terhadap masalah ini. Dan hal ini akan segera dilakukan dalam waktu dekat.
Pramono menilai pada era globalisasi seperti sekarang, masyarakat mampu berbicara apa saja. Tak terkecuali Indonesia, yang pekerjanya juga telah banyak yang mampu menjalin komunikasi dengan para pekerja asing.
Quote:
Penuturan warga asing
Lee Kang Hyun, Ketua Umum Kadin Korea Selatan, yang tampil dalam acara dialog di TVOne mengatakan bahwa berbahasa Indonesia bagi pekerja asing memang sangat penting karena dengan kemampuan berbahasa Indonesia yang baik, pekerja asing dapat dengan mudah melakukan komunikasi terutama dengan pihak pemerintahan dalam hal perizinan.
Tapi, hal itu tidak berarti harus diwajibkan. Biarlah mereka sendiri yang belajar dengan kesadaran sendiri akan kebutuhan berbahasa Indonesia untuk berkomunikasi.
Lee Kang Hyun, Ketua Umum Kadin Korea Selatan, yang tampil dalam acara dialog di TVOne mengatakan bahwa berbahasa Indonesia bagi pekerja asing memang sangat penting karena dengan kemampuan berbahasa Indonesia yang baik, pekerja asing dapat dengan mudah melakukan komunikasi terutama dengan pihak pemerintahan dalam hal perizinan.
Tapi, hal itu tidak berarti harus diwajibkan. Biarlah mereka sendiri yang belajar dengan kesadaran sendiri akan kebutuhan berbahasa Indonesia untuk berkomunikasi.
Quote:
Peraturan berbahasa Indonesia bagi TKA
Aturan berbahasa Indonesia termaktub dalam Pasal 26 ayat (1) Permenakertrans 12/2013. Setiap tenaga kerja asing (TKA), wajib memiliki hal-hal sebagai berikut:
a. memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh TKA;
b. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki TKA paling kurang 5 (lima) tahun;
c. bersedia membuat pernyataan untuk mengalihkan keahliannya kepada tenaga kerja Indonesia pendamping; dan
d. dapat berkomunikasi dalam bahasa Indonesia.
www.detik.com
Aturan berbahasa Indonesia termaktub dalam Pasal 26 ayat (1) Permenakertrans 12/2013. Setiap tenaga kerja asing (TKA), wajib memiliki hal-hal sebagai berikut:
a. memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh TKA;
b. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki TKA paling kurang 5 (lima) tahun;
c. bersedia membuat pernyataan untuk mengalihkan keahliannya kepada tenaga kerja Indonesia pendamping; dan
d. dapat berkomunikasi dalam bahasa Indonesia.
www.detik.com
Quote:
Sekian dulu tret ane, gan.
Jangan cuma jadi pembaca sunyi, ya!
Jangan lupa ritual Kaskuser untuk dan bagi serta HINDARI pelemparan
Jangan cuma jadi pembaca sunyi, ya!
Jangan lupa ritual Kaskuser untuk dan bagi serta HINDARI pelemparan
Diubah oleh anwar04 06-01-2016 01:48
0
5.1K
Kutip
49
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan