Kaskus

News

yoobenAvatar border
TS
yooben
[Mau diludahin?] Politikus PDIP Didakwa Terima Suap Rp1 Miliar
JAKARTA - Mantan Bupati Tanah Laut, Adriansyah didakwa
menerima uang dari pemilik PT Mitra Maju Sukses (MMS),
Andrew Hidayat dalam pengurusan perizinan usaha
pertambangan di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan
Selatan. Perbuatan tersebut dilakukan berulang kali oleh
Adriansyah.

"Menerima hadiah berupa uang tunai sebesar
Rp1.000.000.000 (Rp1 miliar), USD50.000, dan SGD50.000.
Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut
diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah
melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam
jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,
selaku Anggota DPR RI," kata Jaksa KPK, Trimulyono
Hendradi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/8/2015)

Pemberi Suap Politikus PDIP Dituntut 3 Tahun Bui
Penyuap Berdalih Beri Suap Politikus PDIP karena Sakit
Berkas P21, Adriansyah Siap Digiring ke Meja Hijau
Adriansyah merupakan anggota Komisi IV DPR RI dari
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Pertemuan dengan Andrew Hidayat pertama kali terjadi
pada 2012, dengan maksud Andrew memperkenalkan diri
dan mohon izin untuk melakukan kegiatan jual beli batu
bara milik PT Indoasia Cemerlang dan PT Dutadharma
Utama.

"Pada kesempatan tersebut, Andrew juga menyampaikan
permintaan agar terdakwa Adriansyah (saat itu masih
Bupati Tanah Laut) untuk menyelesaikan permasalahan
dengan H Rahim (Kepala Desa Sungai Cuka) terkait
permasalahan jalan yang tidak bisa dilalui. Permintaan itu
ditindaklanjuti Adriansyah pada 2013 permasalahan antara
Andrew dengan H Rahim dapat diselesaikan," tutur Jaksa
Trimulyono.

Menurut Jaksa Trimulyono, setelah terdakwa Adriansyah
tidak lagi menjabat Bupati Tanah Laut, bos PT MMS tetap
meminta bantuan Adriansyah lantaran dirinya masih
mempunyai pengaruh di Kabupaten Tanah Laut. Bantuan
tersebut didapat dalam pengurusan Persetujuan Rencana
Kerja Anggaran Biaya (RKAB) Izin Usaha Pertambangan
Operasi Produksi (IUP OP) PT IAC dan PT DDU.

"Persetujuan RKAB IUP PT IAC dan PT DDU kemudian
diterbitkan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten
Tanah Laut dengan mencantumkan tanggal mundur yaitu
15 Februari 2014," ungkapnya.

Lebih lanjut, Jaksa Trimulyono mengungkapkan, terkait
pengurusan izin tersebut, Adriansyah menerima sejumlah
uang dengan pemberian terakhir dilakukan pada 9 April
2015 saat dirinya berhasil diringkus bersama dengan
anggota Polri Agung Krisdiyanto selaku kurir suap saat
operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan KPK di Sanur, Bali.
"Sebelumnya Adriansyah juga turut menerima uang dari
Andrew Hidayat melalui Agung Krisdiyanto yang di
antaranya pada Kamis 13 November 2014 sebesar
USD50.000, Kamis 20 November 2014 sebesar
Rp500.000.000 dan 28 Januari 2015 sebesar
Rp500.000.000," bebernya.

Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12
Huruf b atau Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 5 Ayat (1) Huruf b
atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(Ari)

http://m.okezone.com/read/2015/08/24/337/1201713/politikus-pdip-didakwa-terima-suap-rp1-miliar?utm_source=wp_bt

Pantes mama nastak ngebet mo bubarin KPK emoticon-Big Grin
0
693
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan