- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ganti Rugi 1,5 Kali Lipat Tanah Tak Berlaku di Kampung Pulo


TS
kartu.kodok
Ganti Rugi 1,5 Kali Lipat Tanah Tak Berlaku di Kampung Pulo
Quote:
RMOL. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja
Purnama (Ahok) mengaku memiliki tawaran yang
menggiurkan untuk warga Kampung Pulo,
Jatinegara, Jakarta Timur. Warga yang memiliki
sertifikat berhak mengambil tawaran Ahok untuk
mengonversi luas tanah semula menjadi 1,5 kali
lipat yang setara dengan luas unit rumah susun
(rusun).
Sebagai contoh, bila warga memiliki tanah
bersertifikat seluas 100 meter, maka Pemprov DKI
akan melipatgandakan tanah tersebut menjadi
150 meter. Saat dikonversi ke rusun, jumlahnya
menjadi 4 sampai 5 unit, dengan perhitungan luas
satu unit rusun sebesar 30 meter.
Namun, pernyataan berbeda justru diungkapkan
oleh Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda
Ika Lestari Aji. Katanya, tawaran menggiurkan itu
justru tidak diterapkan di Kampung Pulo.
"Oh bukan, bukan," ujar Ika saat dihubungi, Sabtu
(22/8) siang.
Katanya, program yang menggiurkan itu akan
diterapkan di wilayah lain di Ibukota, artinya
bukan di Kampung Pulo. Program itu juga masih
dalam tahap perencanaan saja.
"Itu yang diganti adalah rencana program ke
depan. Yang saat ini yang sudah ada rusunnya.
Kalau ada warga yang berkenan rumahnya
dijadikan rusun akan diberikan," katanya.
Sebagaimana diketahui, Ahok mengatakan akan
membangun rusun di Kampung Pulo. Namun,
sebelum ide tersebut terealisasi, warga harus
dipindahkan terlebih dahulu dari bantaran sungai
Ciliwung. Ia bahkan memberi janji surga kepada
warga Kampung Pulo yang memiliki sertifikat
tanah dengan ganti rugi 1,5 kali lipat. Rusun
Jatinegara pun dijadikan sebagai percontohan.
"Saya beri sertifikat langsung, di mana empat unit
bisa disewakan dan satu lainnya jadi tempat
tinggal," jelas Ahok di Balai Kota, Selasa (4/8).
"Warga yang belum mendapat rusun Jatinegara
Barat nanti masuk ke rusun baru di Kampung
Pulo," sambungnya seperti diberitakan
RMOLJakarta.
Sementara itu, data yang dipaparkan oleh
Ciliwung Merdeka saat paparan bersama Ahok di
Balai Kota tanggal 24 Juli 2015 kemarin dituliskan
bila luas lahan yang terkena dampak relokasi di
Kampung Pulo sebanyak 25.218,4 meter persegi
dari total luas wilayah 85,751 meter persegi.
25.218,4 di antaranya memiliki sertifikat resmi,
hak guna bangunan, hak milik, akte jual beli
notaris, surat perjanjian jual beli, surat perjanjian
kepemilikan, akte jual beli notaris, hibah dan lain-
lain. Sementara itu 8.109 meter persegi lainnya
tanpa keterangan.
link
Makin banyak saja yg tipu tipu rakyat, terutama pejabat yg didukung nastak.
Diubah oleh kartu.kodok 22-08-2015 21:53
0
3K
Kutip
39
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan