Kaskus

News

Joko.WiAvatar border
TS
Joko.Wi
Penggusuran Kampung Pulo, Ahok Bisa Kena Pasal Korupsi jika Lakukan Ini
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian mengatakan keinginan warga yang meminta ganti rugi tak dapat dipenuhi. Jika dipaksakan, Tito menjelaskan, maka pejabat yang memenuhi ganti rugi itu dapat dikenai pasal korupsi.

"Jika kepemilikan ilegal, meskipun hanya 25 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), bisa kena korupsi," kata Tito, Jumat, 21 Agustus 2015.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menegaskan tak ada ganti rugi untuk warga Kampung Pulo, Jakarta Timur. Sebab, menurut Ahok, warga Kampung Pulo jelas-jelas melanggar aturan karena mendirikan bangunan di tanah negara. Menurut Ahok, klaim warga yang mengaku memiliki surat kepemilikan tanah tak berdasar hukum kuat.

Ahok mengatakan pemerintah telah melakukan rapat mediasi dengan warga. Saat mediasi, masyarakat juga mengungkit ihwal sertifikat ini. Namun, mereka tak bisa menunjukkan sertifikat tanah untuk membuktikan kepemilikan.

Ahok mengatakan jika pemerintah DKI memberikan uang ganti rugi kepada warga Kampung Pulo yang tak memiliki surat kepemilikan tanah dan bangunan yang sah, ini bisa menjadi preseden buruk.

Musababnya, banyak pemilik rumah dan bangunan yang telah digusur akan menuntut pemerintah DKI untuk meminta uang ganti rugi. "Ya bangkrut DKI, kalau orang yang tak berhak menerima ganti rugi kamu berikan ganti rugi," ujar Ahok.

http://metro.tempo.co/read/news/2015...ka-lakukan-ini

Ya diselesaikan saja (baik baik)..., ndak ada persoalan yang ndak bisa diselesaikan (secara baik baik), yang penting ada dialog, ketemu.., sambil makan makan, Insya Allah (ada solusinya).
0
2.7K
30
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan