- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
ADIL DAN EFEKTIFKAH CUTI BERSAMA


TS
hilman1985
ADIL DAN EFEKTIFKAH CUTI BERSAMA
hii gan n sistt
ane mau sharing pendapat kalian ttg cuti bersama
baru saja kita melewati bulan suci ramadhan dan hari raya idul fitri yang seperti biasanya kita para pekerja diliburkan melalui istilah Cuti bersama... bagi kami umat muslim hal tersebut sangat bermanfaat, terlebih lagi kalu kita memiliki atau menganut budaya mudik . namun apabila kita lihat dari unsur2 yang diatur mengenai pelaksanaan cuti bersama dan perayaan agama apa saja yang diberikan terdapat hal yang menurut ane kurang adil untuk saudara2 kita yang tidak ikut merayakan.
coba kita telaah klausul yang menyebutkan Cuti bersama akan diperhitungkan sebagai cuti tahunan.. berdasarkan klausul tersebut terdapat kesan memaksakan bahwa setiap pekerja wajib atau mau tidak mau untuk merelakan cuti tahunanyta sebanyak jumlah cuti bersama untuk hal atau waktu yang mungkin tidak mereka perlukan pada saat itu. apabila kita merujuk UU ketenaga kerjaan atau regulasi lain yang mengatur tentang cuti tahunan, setiap pegawai diberi keluasaan mengambil cuti tahunannya untuk keperluan di luar kepentingan dinas dengan izin perusahaan/tempat bekerja.
sebagai contoh apabila saudara kita ada yang merayakan hari besar agama selain idul fitri dan natal, untuk Tahun 2015 terdapa cuti bersama sebanyak 4 hari kerja sehingga mereka harus kehilangan 4 hari juga atas cuti tahunannya. singkat cerita mereka tidak dapat merayakan hari besar agamanya atau keperlua lainnya selama jumlah jatah cuti bersama yang seharusnya 12 hari kerja..
usul ane :
evaluasi pelaksanaan cuti bersama yang memperhitungkan cuti tahunan. apabila beberapa hari besar agama atas dasar jumlah pemeluk dan buadaya perayaan (mudik, dll) memang benar2 diperlukan, rubah cuti tersebut menjadi hari libur perayaan hari besar agama, sehingga hak cuti selama 12 hari kerja masih diperoleh oleh setiap pekerja.
mohon pendapat agan2..
salam,
ane mau sharing pendapat kalian ttg cuti bersama
baru saja kita melewati bulan suci ramadhan dan hari raya idul fitri yang seperti biasanya kita para pekerja diliburkan melalui istilah Cuti bersama... bagi kami umat muslim hal tersebut sangat bermanfaat, terlebih lagi kalu kita memiliki atau menganut budaya mudik . namun apabila kita lihat dari unsur2 yang diatur mengenai pelaksanaan cuti bersama dan perayaan agama apa saja yang diberikan terdapat hal yang menurut ane kurang adil untuk saudara2 kita yang tidak ikut merayakan.
coba kita telaah klausul yang menyebutkan Cuti bersama akan diperhitungkan sebagai cuti tahunan.. berdasarkan klausul tersebut terdapat kesan memaksakan bahwa setiap pekerja wajib atau mau tidak mau untuk merelakan cuti tahunanyta sebanyak jumlah cuti bersama untuk hal atau waktu yang mungkin tidak mereka perlukan pada saat itu. apabila kita merujuk UU ketenaga kerjaan atau regulasi lain yang mengatur tentang cuti tahunan, setiap pegawai diberi keluasaan mengambil cuti tahunannya untuk keperluan di luar kepentingan dinas dengan izin perusahaan/tempat bekerja.
sebagai contoh apabila saudara kita ada yang merayakan hari besar agama selain idul fitri dan natal, untuk Tahun 2015 terdapa cuti bersama sebanyak 4 hari kerja sehingga mereka harus kehilangan 4 hari juga atas cuti tahunannya. singkat cerita mereka tidak dapat merayakan hari besar agamanya atau keperlua lainnya selama jumlah jatah cuti bersama yang seharusnya 12 hari kerja..
usul ane :
evaluasi pelaksanaan cuti bersama yang memperhitungkan cuti tahunan. apabila beberapa hari besar agama atas dasar jumlah pemeluk dan buadaya perayaan (mudik, dll) memang benar2 diperlukan, rubah cuti tersebut menjadi hari libur perayaan hari besar agama, sehingga hak cuti selama 12 hari kerja masih diperoleh oleh setiap pekerja.
mohon pendapat agan2..
salam,
0
1.6K
14


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan