- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[Revolusi Mental] Diskotik, Karaoke Dan Klab Malam Bakal Bebas PPN


TS
barang.kali
[Revolusi Mental] Diskotik, Karaoke Dan Klab Malam Bakal Bebas PPN
Jurnalwarga.com—Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 158/PMK.010/2015 yang ditandatangani Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro pada tanggal 12 Agustus 2015, telah menetapkan sejumlah jenis jasa kesenian dan hiburan dalam kelompok yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Peraturan ini akan diberlakukan pada 12 September 2015. Sebab, berdasarkan bunyi pasal 3 dalam PMK tersebut, peraturan mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Peraturan ini diundangkan pada 13 Agustus 2015.
Aturan yang diteken Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro pada 12 Agustus 2015 tersebut menyatakan, delapan jenis jasa kesenian dan hiburan yang tidak kena PPN adalah:
1. Tontonan film.
2. Pagelaran kesenian, musik, tari, dan atau pagelaran busana.
3. Kontes kecantikan, binaraga, dan kontes sejenis.
4. Pameran.
5. Diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya.
6. Pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap.
7. Pertandingan pacuan kuda, balap kendaraan bermotor, permainan ketangkasan, dan
8. Tontonan pertandingan olahraga.
Sumur
bener-bener revolusi mental.... BBM yang untuk kerja cari nafkah dulu disubsidi sekarang dipajakin Rp 100 per liter, sedangkan diskotik dan lub malam yang cuma untuk buang-buang uang bakalan bebas ppn
Peraturan ini akan diberlakukan pada 12 September 2015. Sebab, berdasarkan bunyi pasal 3 dalam PMK tersebut, peraturan mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Peraturan ini diundangkan pada 13 Agustus 2015.
Aturan yang diteken Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro pada 12 Agustus 2015 tersebut menyatakan, delapan jenis jasa kesenian dan hiburan yang tidak kena PPN adalah:
1. Tontonan film.
2. Pagelaran kesenian, musik, tari, dan atau pagelaran busana.
3. Kontes kecantikan, binaraga, dan kontes sejenis.
4. Pameran.
5. Diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya.
6. Pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap.
7. Pertandingan pacuan kuda, balap kendaraan bermotor, permainan ketangkasan, dan
8. Tontonan pertandingan olahraga.
Sumur
bener-bener revolusi mental.... BBM yang untuk kerja cari nafkah dulu disubsidi sekarang dipajakin Rp 100 per liter, sedangkan diskotik dan lub malam yang cuma untuk buang-buang uang bakalan bebas ppn

0
4.2K
39


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan